Frame Daily, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar dugaan importasi ilegal pakaian bekas di Subang, Jawa Barat, dengan barang bukti sebanyak 1.257 balpres senilai sekitar Rp15 miliar. Pengungkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan barang impor ilegal di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang disimpan di dalam sebuah gudang tertutup di wilayah Subang.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Suhasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.
Penyidik kini mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan pemasukan pakaian bekas tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan gudang dan distribusi barang.
Nilai Pakaian Bekas Ilegal Ditaksir Rp15 Miliar
Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal pakaian bekas diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dari total 1.257 balpres yang ditemukan, nilai keseluruhan barang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Suhasto mengungkapkan, kegiatan yang diduga berkaitan dengan importasi ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak September 2026. Dengan periode aktivitas tersebut, perputaran nilai transaksi diprediksi dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2026 sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.
Angka tersebut masih berupa taksiran berdasarkan hasil inventarisasi awal dan pendalaman penyidik. Nilai transaksi sebenarnya serta cakupan kegiatan yang diduga melanggar hukum masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Dua Inisial Muncul dalam Penyelidikan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik memperoleh keterangan saksi yang mengarah pada seseorang berinisial DAN, yang diduga menyewa gudang tempat penyimpanan pakaian bekas. Adapun penanggung jawab operasional atau kepala gudang disebut berinisial W.
Bareskrim masih mendalami identitas, peran, serta kemungkinan keterlibatan kedua pihak maupun orang lain yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut. Status dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak belum dipastikan dalam keterangan yang disampaikan kepada ANTARA.
Penyidik juga tidak hanya berfokus pada ribuan bal pakaian bekas yang ditemukan. Penelusuran akan diperluas untuk mengungkap asal-usul barang, cara pemasukan ke Indonesia, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.
“Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” kata Suhasto.
Terancam Penjara Lima Tahun
Dalam perkara dugaan importasi ilegal pakaian bekas ini, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan, dengan pembuktian unsur tindak pidana bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Suhasto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Warga yang mengetahui dugaan praktik serupa juga diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan di Subang ini menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kepastian mengenai sumber pakaian bekas, jalur masuk barang, nilai transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Komentar