Bakal Dievaluasi, Disdik DKI Tegaskan Sekolah Swasta Gratis Dilarang Pungut Biaya Apa Pun

Bakal Dievaluasi, Disdik DKI Tegaskan Sekolah Swasta Gratis Dilarang Pungut Biaya Apa Pun
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana (Belia/detikcom)

Frame Daily, JAKARTA - Program sekolah swasta gratis di Jakarta kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan sekolah penerima program wajib membebaskan seluruh biaya pendidikan bagi siswa, termasuk biaya kegiatan hingga pungutan saat penerimaan murid baru.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan tambahan di sejumlah sekolah swasta peserta program.

Dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026, Disdik DKI memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pelaksanaan program sekolah gratis yang kini memasuki tahun pertama pengembangan besar-besaran.

Disdik DKI Siapkan Evaluasi Program

Menurut Nahdiana, evaluasi diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan awal, yakni membuka akses pendidikan tanpa membebani orang tua siswa.

Ia menyebut masih ada pengaduan terkait biaya kegiatan sekolah, pungutan awal masuk sekolah, hingga pembayaran tertentu yang menjadi syarat mengikuti ujian.

Dikutip dari DetikNews, Nahdiana menegaskan sekolah penerima program sekolah gratis tidak diperbolehkan menarik biaya dalam bentuk apa pun.

“Penerima sekolah swasta gratis dilarang memungut apa pun,” ujar Nahdiana dalam rapat tersebut.

Larangan itu termasuk biaya formulir Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), biaya kegiatan sekolah, hingga pungutan lain yang selama ini kerap menjadi keluhan wali murid.

Anggaran Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah

Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp253,6 miliar untuk mendukung program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2026/2027. Dana tersebut disiapkan untuk 103 sekolah swasta di berbagai jenjang pendidikan.

Program ini sebelumnya dimulai melalui uji coba di 40 sekolah swasta pada 2025. Mulai Juli 2026, jumlah sekolah bertambah menjadi 103 sekolah dan akan dipertahankan sementara hingga 2027 sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh.

Pemerintah daerah menyebut program ini diprioritaskan bagi wilayah yang belum memiliki sekolah negeri agar akses pendidikan lebih merata.

Sekolah yang Melanggar Terancam Sanksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka kemungkinan pemberian sanksi terhadap sekolah yang masih menarik pungutan tambahan dari siswa.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menegaskan sekolah yang sudah masuk program gratis tidak boleh lagi membebankan biaya kepada peserta didik.

DPRD DKI Jakarta mengaku telah menerima laporan terkait dugaan “hidden fee” atau biaya tersembunyi yang masih dibebankan kepada wali murid.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menyebut praktik tersebut bertentangan dengan tujuan utama program sekolah gratis.

Dasar Aturan Sudah Jelas

Larangan pungutan di sekolah swasta gratis telah diatur dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta.

Aturan tersebut menyebut sekolah penerima bantuan pendidikan tidak boleh memungut biaya apa pun dari peserta didik. Pendanaan dari pemerintah sudah mencakup berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk honor guru, kegiatan pembelajaran, asesmen, hingga pengembangan sarana pendidikan.

Tantangan Program Sekolah Gratis

Di lapangan, program sekolah swasta gratis dinilai menjadi solusi penting untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Jakarta. Di sisi lain, pengawasan menjadi tantangan utama agar implementasi berjalan konsisten.

Masih munculnya aduan pungutan menunjukkan perlunya sistem monitoring yang lebih ketat, terutama terkait transparansi penggunaan dana bantuan pendidikan.

Jika evaluasi berjalan efektif, program ini berpotensi menjadi model pendidikan gratis berbasis kemitraan swasta terbesar di Indonesia.

Ditulis oleh T A

Komentar