Frame Daily, Jakarta 0 PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan draf perjanjian divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah sebagai bagian dari proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Langkah Freeport tersebut menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah disepakati bersama pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) terkait keberlanjutan operasional tambang Grasberg di Papua Tengah.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan draf perjanjian tersebut telah diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut. Freeport saat ini masih menunggu proses penyelesaian dokumen sebelum tahapan berikutnya dapat dilakukan.
“kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” ujar Tony kepada ANTARA ketika ditemui setelah acara penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Tony, divestasi saham Freeport sebesar 12 persen merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi sebelum penerbitan perpanjangan IUPK. Proses tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU antara pemerintah Indonesia, FCX, dan PTFI.
Dalam skema yang telah disepakati, Freeport-McMoRan akan mengalihkan kepemilikan saham sebesar 12 persen kepada pemerintah pada 2041. Pengalihan tersebut akan berdampak pada perubahan struktur kepemilikan saham perusahaan setelah masa izin usaha saat ini berakhir.
Tony menegaskan bahwa proses administrasi dan hukum terkait divestasi Freeport masih berjalan. Penandatanganan perjanjian pengalihan saham belum dilakukan karena masih dalam tahap pembahasan antara para pihak yang terlibat.
“salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041. Saat ini belum ditandatangani, masih dalam proses,” kata Tony.
Perpanjangan IUPK Jadi Fokus Utama
Perpanjangan IUPK menjadi agenda strategis bagi keberlanjutan operasional tambang Grasberg yang merupakan salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia. Pemerintah dan perusahaan berupaya memastikan aktivitas produksi dapat terus berjalan hingga umur cadangan tambang berakhir.
MoU mengenai perpanjangan IUPK ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat.
Kesepakatan tersebut memuat enam poin utama yang menjadi dasar kerja sama jangka panjang antara pemerintah Indonesia dan perusahaan. Salah satu poin paling penting adalah perubahan IUPK yang memberikan perpanjangan hak operasi sesuai umur cadangan yang masih tersedia di kawasan tambang Grasberg.
Bagi pemerintah, keberlanjutan operasi tambang memiliki arti strategis karena berkaitan dengan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan aktivitas ekonomi di Papua Tengah. Bagi perusahaan, kepastian hukum dan izin usaha menjadi faktor utama untuk mendukung investasi jangka panjang.
Kesepakatan itu juga menjadi sinyal bahwa pengelolaan sumber daya mineral nasional tetap diarahkan pada keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlanjutan investasi.
Komitmen untuk Papua dan Pengembangan Tambang
Dalam MoU tersebut, PTFI juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan dukungan kepada masyarakat Papua. Program yang disepakati mencakup dukungan pendanaan pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan di bidang medis.
Fokus tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat manfaat sosial yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan. Infrastruktur kesehatan dan pendidikan dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Kesepakatan juga mencakup peningkatan belanja eksplorasi. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi sumber daya baru sekaligus mendukung pengembangan cadangan jangka panjang yang dapat menjaga keberlanjutan produksi.
Perusahaan berencana mempercepat studi teknis dan ekonomi untuk mengevaluasi berbagai peluang ekspansi. Strategi tersebut penting mengingat kebutuhan investasi di sektor pertambangan membutuhkan perencanaan yang berlangsung dalam jangka waktu panjang.
Aktivitas eksplorasi menjadi salah satu faktor kunci untuk memastikan cadangan mineral yang tersedia dapat terus dimanfaatkan secara optimal. Hasil eksplorasi juga akan menentukan arah pengembangan tambang pada masa mendatang.
Hilirisasi Tetap Jadi Prioritas
Kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan juga menegaskan komitmen terhadap program hilirisasi mineral di dalam negeri. PTFI akan terus memprioritaskan penjualan produk hasil pengolahan kepada pasar domestik.
Produk yang dimaksud meliputi tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan berbagai produk turunan lainnya. Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sebelum diekspor.
Dalam dokumen kesepahaman, perusahaan juga memperoleh fleksibilitas untuk memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat berdasarkan mekanisme pasar. Opsi tersebut dapat digunakan apabila Amerika Serikat membutuhkan tambahan pasokan tembaga.
Kebijakan ini dinilai memberi ruang bagi perusahaan untuk menjaga daya saing sekaligus memenuhi kebutuhan pasar global. Pada saat yang sama, orientasi hilirisasi domestik tetap menjadi prioritas utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan industri pengolahan mineral memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan memperkuat rantai pasok industri nasional.
Struktur Kepemilikan dan Operasional Tetap Dipertahankan
Berdasarkan kesepakatan yang telah diumumkan, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76 persen hingga tahun 2041. Setelah pengalihan saham 12 persen dilakukan, kepemilikan FCX diperkirakan turun menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.
Pengalihan saham kepada pemerintah akan dilakukan tanpa biaya pembelian saham. Pihak yang menerima saham tersebut tetap berkewajiban mengganti biaya investasi proporsional yang telah dikeluarkan FCX berdasarkan nilai buku untuk manfaat investasi setelah 2041.
Kesepakatan juga menegaskan bahwa struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan selama umur sumber daya tambang. Ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan berbagai perjanjian terkait lainnya juga tetap berlaku.
Kepastian mengenai tata kelola dinilai penting untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri pertambangan nasional.
Tony berharap proses perpanjangan IUPK dapat berjalan sesuai rencana sehingga manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan perusahaan tetap berlanjut bagi masyarakat Papua dan Indonesia.
“Semoga kami bisa mendapatkan perpanjangan IUPK, sehingga operasional kami atau manfaat yang kami berikan kepada Kabupaten Mimika, kepada Provinsi Papua Tengah, dan kabupaten lain di Papua Tengah, juga kepada Indonesia, bisa berlanjut sampai dengan usia tambang itu,” ujar Tony.
Hingga Rabu (18/6), draf perjanjian divestasi saham 12 persen yang diajukan PTFI masih dalam tahap pembahasan dengan pemerintah. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum penyelesaian perjanjian pengalihan saham dan perpanjangan IUPK yang telah disepakati dalam nota kesepahaman.
Komentar