OC Kaligis Soroti Pembatasan Pengacara Kasus MBG

OC Kaligis menyesalkan pembatasan pendampingan hukum dalam kasus MBG yang menjerat Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka

OC Kaligis Soroti Pembatasan Pengacara Kasus MBG
Pengacara senior OC Kaligis. (ist)

Frame Daily, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG menjadi sorotan setelah advokat senior OC Kaligis menyampaikan keberatan terhadap pembatasan jumlah pengacara yang diperbolehkan mendampingi kliennya, Lodewyk Pusung, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang berstatus tersangka.

Dalam pernyataan resminya, Selasa (23/6/2026), OC Kaligis menilai pembatasan pendampingan hukum dalam perkara MBG yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia meminta agar tim kuasa hukum diberikan kesempatan mendampingi kliennya secara penuh sesuai aturan yang berlaku.

Menurut OC Kaligis, dalam perkara MBG tersebut penyidik hanya mengizinkan satu pengacara untuk mendampingi Lodewyk Pusung. Padahal, pihaknya telah mengajukan permohonan agar sedikitnya dua penasihat hukum dapat hadir dalam setiap pemeriksaan maupun kunjungan kepada tersangka.

OC Kaligis menegaskan bahwa kasus MBG harus tetap menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Ia menilai hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum tidak boleh dibatasi sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, OC Kaligis menyebut pembatasan pendampingan pengacara dalam kasus MBG dinilai melanggar Pasal 142 huruf i dan Pasal 150 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung meninjau kembali kebijakan tersebut.

Hak Pendampingan Hukum Jadi Sorotan

OC Kaligis menjelaskan bahwa kehadiran lebih dari satu penasihat hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut dia, pendampingan oleh minimal dua pengacara penting agar seluruh proses pemeriksaan dapat disaksikan secara objektif. Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir atau membutuhkan penjelasan hukum, penasihat hukum dapat memberikan arahan yang diperlukan kepada kliennya.

“Hal itu agar menjadi terang bila disaksikan minimal dua penasehat hukum, karena hadirnya satu saksi adalah bukan saksi sesuai azas ‘unus testis, nullus testis’,” kata OC Kaligis dalam siaran persnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembatasan ruang bagi tersangka untuk menjelaskan fakta hukum secara utuh. Menurutnya, tersangka berhak memberikan keterangan dengan kata-katanya sendiri tanpa tekanan ataupun pembatasan yang tidak sesuai prosedur.

OC Kaligis menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, jawaban tersangka harus dicatat secara lengkap dan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pencatatan tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi proses penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional yang mendapatkan alokasi anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Kunjungan ke Rumah Tahanan

Dalam keterangannya, OC Kaligis mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan ke rumah tahanan tempat Lodewyk Pusung ditahan pada 10 Juni 2026.

Dari pertemuan tersebut, ia mengaku memperoleh informasi bahwa kliennya masih belum memahami secara utuh alasan yang mendasari penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang sedang berjalan.

“Atas fakta itu, pihaknya mohon agar dapat mendampingi kliennya untuk pertemuan selanjutnya, oleh minimal dua pengacara,” demikian disampaikan dalam siaran pers tersebut.

Menurut OC Kaligis, permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik. Ia menilai pendampingan hukum yang optimal menjadi bagian dari hak dasar setiap tersangka yang harus dihormati selama proses penegakan hukum berlangsung.

Permintaan itu juga dikaitkan dengan prinsip praduga tidak bersalah yang melekat pada setiap individu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjerat Lodewyk Pusung sendiri masih berada pada tahap penyidikan. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Surat Permohonan Disebut Sudah Diajukan

OC Kaligis mengungkapkan bahwa kliennya telah mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tertanggal 17 Juni 2026.

Surat tersebut berisi permohonan agar kunjungan penasihat hukum tidak dibatasi hanya satu orang. Dalam surat yang dibuat dari rumah tahanan Kejaksaan Agung itu, Lodewyk disebut telah menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukum dan meminta agar pendampingan dapat dilakukan oleh lebih dari satu advokat.

Pihak OC Kaligis juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah mengajukan surat permohonan izin besuk tahanan tertanggal 10 Juni 2026. Dalam surat itu, Kantor Hukum OC Kaligis & Associates menugaskan Johny Politon, Faizal Nurrizal, dan Aji Saepullah untuk mendampingi klien mereka.

Pengajuan serupa kembali dilakukan melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 yang meminta agar pendampingan dapat dilakukan oleh OC Kaligis bersama Johny Politon. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, kedua permohonan tersebut tetap berujung pada kebijakan yang hanya memperbolehkan satu pengacara menemui tersangka.

Menurut OC Kaligis, permohonan yang diajukan baik oleh tersangka maupun tim penasihat hukum agar tidak ada pembatasan jumlah pengacara belum dikabulkan.

Menunggu Respons Kejaksaan Agung

Dalam surat yang dikirimkan kepada penyidik, Lodewyk Pusung disebut meminta agar haknya memperoleh bantuan hukum diberikan sesuai prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah.

Ia juga meminta agar minimal dua pengacara dapat mendampinginya dalam setiap kesempatan yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sampai saat siaran pers tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait keberatan yang disampaikan OC Kaligis mengenai pembatasan jumlah penasihat hukum dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tim kuasa hukum masih menunggu respons atas permohonan yang telah diajukan. Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pun tetap berlanjut pada tahap penyidikan dengan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan.

Ditulis oleh IR

Komentar