Frame Daily, Jakarta - Roy Suryo dan dr Tifa dipastikan tidak menjalani penahanan setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026). Keputusan terkait Roy Suryo tak ditahan dan dr Tifa tak ditahan diambil setelah jaksa menerima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh keluarga serta tim penasihat hukum kedua tersangka. Selain itu, keluarga juga memberikan jaminan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Marcelo, tim jaksa penuntut umum telah mempelajari seluruh permohonan yang diajukan sebelum akhirnya memutuskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa tidak perlu menjalani penahanan pada tahap penuntutan.
Roy Suryo dan dr Tifa Wajib Lapor
Meski Roy Suryo tak ditahan dan dr Tifa tak ditahan, Kejari Jakarta Selatan tetap menerapkan mekanisme pengawasan selama perkara berjalan. Salah satu syarat yang diberikan adalah kewajiban melapor secara berkala setiap satu minggu sekali.
Kebijakan wajib lapor tersebut bertujuan memastikan Roy Suryo dan dr Tifa tetap kooperatif dan memenuhi seluruh proses hukum hingga persidangan berlangsung. Dengan status tersebut, keduanya dapat menjalani aktivitas sehari-hari namun tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Keputusan Kejari Jakarta Selatan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait kemungkinan penahanan kedua tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kejari Jakarta Selatan Terima 714 Barang Bukti
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Jakarta Selatan menerima sedikitnya 714 barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Ratusan barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan isu yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.
Atas perkara tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persidangan Digelar di Jakarta Timur
Setelah pelimpahan tahap II selesai, Kejari Jakarta Selatan akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum sidang perdana digelar.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Dengan keputusan Roy Suryo tak ditahan dan dr Tifa tak ditahan, perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan yang akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
Komentar