frame Daily, Jakarta - Pemerintah menargetkan penerapan penuh biodiesel B50 pada seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Kebijakan ini memasuki tahap akhir setelah masa transisi distribusi yang berlangsung sejak program mandatori B50 dimulai pada 1 Juli 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan masa penyesuaian kepada badan usaha agar dapat menghabiskan stok bahan bakar biodiesel B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50. Target tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi.
Pemerintah Targetkan Distribusi B50 Merata di Seluruh SPBU
Biodiesel B50 merupakan bahan bakar yang mengandung 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati dan 50 persen bahan bakar solar. Penerapan campuran ini menjadi kelanjutan program biodiesel nasional yang sebelumnya menggunakan komposisi B40.
Eniya mengatakan, implementasi penuh B50 ditargetkan berlaku di seluruh titik penyaluran pada 1 Oktober 2026. Masa transisi selama tiga bulan disiapkan untuk memberikan waktu kepada badan usaha menyelesaikan persediaan bahan bakar dengan campuran sebelumnya.
"1 Oktober (2026) mulai semua titik sudah full B50. Makanya, kita tertulis di Kepmen kan ada masa transisi itu," kata Eniya saat peluncuran mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek pada Juli 2026, dikutip dari CNBC Indonesia.
Kementerian ESDM sebelumnya melaporkan bahwa B50 telah menjangkau 6.050 SPBU di Indonesia. Dalam keterangan pada 15 September 2026, kementerian menyatakan proses implementasi masih diikuti penguatan pengawasan, penyelesaian transisi terminal, dan penyesuaian spesifikasi bahan bakar, melansir laman resmi Kementerian ESDM.
Penyaluran Pertamina Sudah Melampaui Rata-Rata Nasional
PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu badan usaha yang menjalankan distribusi B50 selama masa transisi. Berdasarkan keterangan Eniya yang dikutip CNBC Indonesia, penyaluran B50 melalui jaringan SPBU Pertamina telah mencapai lebih dari 90 persen pada awal September 2026.
Sementara itu, rata-rata distribusi nasional, termasuk badan usaha penyalur swasta, tercatat sekitar 80 persen pada periode yang sama. Perbedaan capaian tersebut menunjukkan bahwa proses peralihan stok di setiap badan usaha membutuhkan waktu yang berbeda.
Pemerintah memberikan waktu hingga akhir September 2026 agar seluruh badan usaha dapat menuntaskan proses peralihan dari B40 ke B50. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kewajiban pencampuran dan penyaluran biodiesel berjalan sesuai ketentuan.
Kementerian ESDM juga memperkuat pengawasan terhadap mutu bahan bakar yang beredar. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyebut spesifikasi B50 telah disusun dengan mempertimbangkan hasil pengujian lapangan serta kebutuhan sektor otomotif dan industri, dikutip dari laman resmi Ditjen Migas.
B50 Ditargetkan Hemat Devisa Rp170 Triliun
Penerapan B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan meningkatkan pemanfaatan bahan baku energi domestik.
Kementerian ESDM memperkirakan program ini dapat menghasilkan penghematan devisa hingga Rp170 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan proyeksi pemerintah, bukan realisasi penghematan yang telah dibukukan.
Selain itu, program B50 diperkirakan menghasilkan nilai tambah industri minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp23,49 triliun per tahun. Penyerapan tenaga kerja diproyeksikan mencapai 2,1 juta orang.
Dari sisi kebutuhan bahan baku, pemerintah memperkirakan kebutuhan biodiesel jenis fatty acid methyl ester (FAME) mencapai 16,7 juta hingga 18 juta kiloliter per tahun. Kebutuhan CPO diperkirakan berada pada kisaran 15,2 juta hingga 16,3 juta ton per tahun.
Kementerian ESDM juga memproyeksikan penggunaan B50 dapat menurunkan emisi karbon dioksida hingga 44,46 juta ton per tahun. Seluruh angka tersebut merupakan estimasi manfaat program yang disampaikan pemerintah, sebagaimana dilaporkan dalam publikasi resmi Kementerian ESDM.
Pemerintah Mulai Mengkaji Penerapan Biodiesel B60
Seiring dengan penerapan B50, pemerintah mulai mengkaji kemungkinan peningkatan campuran biodiesel menjadi B60. Tahap ini masih memerlukan kajian teknis untuk memastikan komposisi bahan bakar, spesifikasi mutu, dan kesiapan penggunaannya.
Eniya menambahkan pemerintah tengah mempertimbangkan formulasi B60, termasuk kemungkinan penggunaan campuran biodiesel dan hydrotreated vegetable oil (HVO). Pemerintah menargetkan penerapan B60 dapat dimulai pada 2027.
Rencana tersebut akan bergantung pada hasil kajian dan kesiapan teknis. Pengalaman penerapan B50 menjadi salah satu bahan evaluasi sebelum pemerintah menentukan tahapan kebijakan berikutnya.
Adapun pelaksanaan mandatori B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Dengan berakhirnya masa transisi pada September 2026, pemerintah menargetkan seluruh badan usaha penyalur menjalankan kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen mulai 1 Oktober 2026. Realisasi pemerataan distribusi dan pengawasan mutu bahan bakar menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Komentar