Frame Daily, Jakarta - Desakan agar Polri segera menuntaskan perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menguat. Dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube resminya, Prof. Anhar menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap Firli Bahuri meski berstatus purnawirawan jenderal polisi bintang tiga. "Jangan sampai Firli tidak diperiksa oleh karena perwira tinggi polisi. Bintang tiga itu bukan urusan. Yang ditangkap bukan bintangnya, yang ditangkap orangnya atas kejadian yang dia perbuat," kata Prof. Anhar. Ia mengaku heran karena perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun itu belum juga menemui kepastian hukum. "Kalau dia salah, penjarakan. Kalau dia benar, lepaskan. Selesaikan. Tapi jangan disembunyikan, seperti ditenggelamkan beritanya," ujarnya.
Baca juga : MUI menilai pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Prof. Anhar juga menyoroti fakta bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menjadi pihak dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, telah menjalani proses hukum hingga dipidana. Sementara itu, proses hukum terhadap Firli Bahuri belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. "Kenapa Menteri Pertanian sekarang dipenjarakan? Yasin Limpo itu kan persoalannya dengan Firli Bahuri. Firli Bahuri dituduh disogok, penyogoknya di penjara, yang disogok lepas sampai sekarang. Nah, mana keadilannya?" kata Prof. Anhar. Ia juga mengomentari informasi bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Firli Bahuri karena petunjuk jaksa belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya. "Artinya polisi harus menyelesaikannya. Kita tidak bisa berkata apa-apa selain mengatakan ada sesuatu yang terjadi yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Baca juga : Yusril soal KDM Sayembara Tangkap Maling-Begal: Jangan Main Hakim Sendiri Sebelumnya, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha juga mendesak Polri menunjukkan konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian. Praswad mengatakan keputusan jaksa menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menunjukkan kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya ditangani serius. "Agar Polri menunjukkan komitmen yang sama terhadap penanganan perkara dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu, 25 Juli 2026. Saat ini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Firli Bahuri. Firli pun tak kunjung ditahan. Tanpa adanya penahanan, ucap Praswad, kepastian hukum akan terabaikan dan berpotensi memberikan celah bagi upaya-upaya di ruang gelap untuk menghambat penyidikan. Firli Bahuri telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 2023. Namun hingga kini, proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut masih menjadi sorotan publik karena belum memasuki tahap penahanan maupun pelimpahan perkara ke pengadilan (Sumber : TEMPO).
Komentar