Uji Materi KUHP soal Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara Dicabut di MK

Gugatan Pasal 603 KUHP terkait kewenangan BPK menghitung kerugian negara resmi dicabut di Mahkamah Konstitusi. Pemohon menyebut pencabutan dilakukan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum korupsi.

Uji Materi KUHP soal Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara Dicabut di MK
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Khusus Laporan Hasil Kinerja Tahun 2025, di Ruang Sidang MK. (Humas/Ifa)

Frame Daily, Jakarta - Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pasal 603 mengenai tindak pidana korupsi dan kewenangan penghitungan kerugian negara resmi dicabut di Mahkamah Konstitusi.

Pencabutan perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 tersebut disampaikan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan yang sedianya menghadirkan keterangan pihak terkait dari BPK dan Mahkamah Agung, Selasa (26/5/2026).

Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menjelaskan pencabutan dilakukan oleh pemohon Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satu alasannya karena pasal yang diuji merupakan norma baru dalam KUHP sehingga dinilai perlu diberikan waktu bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi serta harmonisasi aturan turunan terkait lembaga audit keuangan negara.

Selain itu, pemohon menilai pengujian frasa terkait lembaga audit keuangan negara memiliki dampak luas terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dugaan Riset Palsu Peneliti Indonesia Terbongkar di Forum Internasional Denmark 2026Frame Daily
Portal Berita modern yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berdampak.

Karena itu, pemohon memilih mencabut permohonan guna menghindari kegaduhan maupun tumpang tindih penafsiran yang berpotensi mengganggu stabilitas penegakan hukum.

MK Sebut Perkara Berdampak Luas

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian khusus Mahkamah karena dinilai berdampak luas dan menimbulkan kegaduhan.

MK bahkan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan, mulai dari BPK, Mahkamah Agung, hingga rencana menghadirkan KPK, Polri, BPKP, dan Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan.

Menurut Suhartoyo, karena permohonan telah dicabut, Mahkamah untuk sementara tidak memiliki dasar melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Meski demikian, MK masih akan menggelar rapat hakim untuk menentukan sikap resmi terhadap permohonan pencabutan tersebut.

Untuk sementara, pihak BPK dan Mahkamah Agung diminta menunda penyampaian keterangan sampai Mahkamah menentukan langkah selanjutnya.

“Jika ini akan dibuka sidang kembali tentunya kami akan panggil, namun jika tidak, Mahkamah akan memutuskan dalam sidang pengucapan putusan terkait permohonan pencabutan ini,” kata Suhartoyo.

Ditulis oleh SA

Komentar