Frame Daily, Sidoarjo – Temuan kasus kesehatan di Kabupaten Sidoarjo kembali menyita perhatian publik. Hingga awal Juni 2026, tercatat sebanyak 22 calon pengantin (catin) di wilayah tersebut terkonfirmasi positif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Kemunculan angka ini memicu kekhawatiran serius terkait potensi perluasan penularan di lingkungan domestik atau rumah tangga baru. Kendati demikian, angka 22 kasus tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Banyak pihak memprediksi temuan ini merupakan fenomena gunung es, di mana kasus yang tidak terdeteksi jauh lebih besar.
Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC), Ferry Efendi, mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut dikumpulkan dari hasil pemantauan intensif hingga pertengahan tahun 2026. Infeksi virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh ini ditemukan baik pada calon mempelai pria maupun wanita.
“Kami menemukan 22 calon pengantin positif HIV hingga Juni 2026. Rinciannya terdiri dari 12 orang laki-laki dan 10 orang perempuan,” ujar Ferry kepada awak media, Minggu (21/6/2026).
Ferry memperingatkan bahwa temuan ini wajib diantisipasi dengan cepat. Tanpa adanya edukasi seksual dan intervensi medis yang tepat, kondisi tersebut berisiko memunculkan rantai penularan baru kepada pasangan sah atau bahkan anak pasca-pernikahan.
Kelemahan Regulasi Skrining Pranikah
DCC juga menyoroti regulasi pemeriksaan kesehatan pranikah yang dinilai masih longgar. Hingga saat ini, tes HIV belum dimasukkan ke dalam daftar syarat mutlak atau wajib bagi pasangan yang hendak mendaftarkan pernikahan di KUA maupun Catatan Sipil.
Akibat celah kebijakan tersebut, mayoritas calon pengantin hanya menempuh pemeriksaan kesehatan umum tanpa melakukan skrining HIV secara spesifik. Kondisi inilah yang membuat deteksi dini tidak berjalan maksimal.
“Jika calon pengantin menolak tes HIV, maka status mereka tidak bisa diketahui. Padahal, ada kemungkinan besar kasus-kasus seperti ini di luar sana belum terdeteksi,” paparnya.
Ferry menambahkan, sifat dasar infeksi HIV yang sering kali tidak memunculkan gejala klinis pada stadium awal membuat masyarakat kerap abai. Keterbukaan status kesehatan antar-pasangan sebelum mengikat janji suci menjadi benteng pencegahan utama.
Meski berstatus positif, pasangan dengan kondisi discordant (salah satu positif) tetap dapat membangun rumah tangga secara aman. Syaratnya, mereka harus berada di bawah pengawasan medis ketat, termasuk menjalani terapi Antiretroviral (ARV) secara rutin dan menggunakan pengaman saat berhubungan untuk menekan risiko penularan.
Grafik Kasus HIV Sidoarjo Tembus 7 Ribu
Di sisi lain, grafik penyebaran virus ini di Kota Delta tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo, akumulasi kasus HIV/AIDS di wilayah setempat telah menyentuh angka 7.129 kasus per April 2026.
Dari pemetaan sebarannya, Kecamatan Porong dan Kecamatan Krian bertengger sebagai dua wilayah dengan laporan angka kasus tertinggi di Kabupaten Sidoarjo.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pemangku kebijakan untuk segera memperkuat sistem deteksi dini, memperluas jangkauan edukasi kesehatan reproduksi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tes HIV pranikah.
Komentar