Frame Daily, Palu - Terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi dinilai terus menggiring opini dan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti terhadap Hong Kah Ing atau Pak Hong dalam perkara dugaan pencemaran nama baik berbasis UU ITE di Palu. Tuduhan yang disampaikan terdakwa disebut telah berdampak besar terhadap nama baik, usaha, hingga kehidupan keluarga Pak Hong.
Ironisnya, terdakwa disebut seolah merasa paling mengetahui kondisi keluarga Pak Hong dengan menganggap fitnah dan tuduhan yang disebarkannya tidak memberikan dampak apa pun. Padahal, pihak Pak Hong menegaskan bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan tekanan moral dan keresahan bagi keluarga maupun lingkungan terdekatnya.
Sebelumnya, terdakwa juga diketahui pernah melaporkan Pak Hong ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Namun, laporan tersebut disebut tidak terbukti dan proses penyelidikannya telah dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Meski telah beberapa kali melontarkan tuduhan yang tidak terbukti, Pak Hong masih menunjukkan sikap terbuka untuk menyelesaikan perkara secara damai apabila terdakwa bersedia mengakui kesalahan dan mencabut seluruh tuduhan yang telah disebarkan.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai sebagai pengingat bahwa penyebaran tuduhan melalui media elektronik, termasuk voice note dan pesan WhatsApp, memiliki konsekuensi hukum yang serius apabila tidak disertai bukti yang kuat.
Tetap semangat Pak Hong, semoga badai masalah ini cepat berlalu.
Komentar