Tata Kelola Kementerian Haji Era Prabowo Diuji

Pengangkatan tenaga ahli dan menguatnya peran wakil menteri menjadi perhatian dalam proses konsolidasi Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk.

Tata Kelola Kementerian Haji Era Prabowo Diuji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Frame Daily, jakarta - Pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah sebagai tenaga ahli serta peran aktif Wakil Menteri Haji dan Umrah dalam sejumlah agenda strategis menjadi bagian dari dinamika yang muncul di tengah proses konsolidasi Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk pada era Presiden Prabowo Subianto.

Dua isu tersebut memunculkan diskusi mengenai transparansi pengisian jabatan dan pembagian peran di lingkungan kementerian yang dibentuk untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan umrah nasional.

Kementerian Haji dan Umrah sendiri merupakan lembaga baru yang dibentuk untuk mengelola urusan haji dan umrah secara lebih fokus. Struktur organisasinya diatur melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam regulasi tersebut, kementerian dipimpin oleh Menteri dan dibantu Wakil Menteri. Struktur organisasi juga mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, empat Direktorat Jenderal, Staf Ahli Menteri, pusat-pusat, kantor wilayah, serta unit pelaksana teknis.

Transparansi Pengisian Jabatan Jadi Perhatian

Di tengah proses penataan organisasi, Menteri Haji dan Umrah menerbitkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.

Keputusan tersebut menetapkan sembilan tenaga ahli yang bertugas membantu Menteri Haji dan Umrah dalam memberikan masukan dan pertimbangan strategis. Dari daftar nama yang tercantum, terdapat Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz yang disebut sebagai anak Menteri Haji dan Umrah.

Dokumen keputusan tersebut tidak memuat penjelasan mengenai mekanisme seleksi, latar belakang kompetensi, maupun dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan masing-masing tenaga ahli.

Pengamat politik asal Sidoarjo, Kasmuin, menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan aspek etika dibanding legalitas.

"Secara prosedur atau aturan sebenarnya tidak apa-apa. Namun jika dilihat dari etika, kebijakan ini teramat kental dengan nuansa KKN. Kecuali kalau profesinya memang relevan dengan urusan haji. Kalau tidak ada rekam jejak yang memiliki keterkaitan dengan bidang tersebut, maka nuansa KKN-nya menjadi sangat kuat dan terlihat jelas," kata Kasmuin, Minggu (7/6).

Menurut dia, keterbukaan mengenai kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak individu yang diangkat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Anak Menteri Haji Menjabat Tenaga Ahli, Etika DiperdebatkanFrame Daily
Portal Berita modern yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berdampak.

Baca selengkapnya

Peran Wakil Menteri dalam Konsolidasi Kementerian

Dalam beberapa bulan terakhir, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak beberapa kali tampil menyampaikan isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

Mulai dari kondisi jemaah Indonesia di Arafah, praktik war tiket haji, fenomena haji tanpa prosedur resmi atau nebeng haji, hingga persoalan pemasangan tanda pada tenda jemaah oleh pendamping Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di kawasan Arafah.

Di bidang kelembagaan, Dahnil juga tercatat memimpin sejumlah pelantikan pejabat. Pada 28 November 2025, ia melantik 162 pejabat struktural Kementerian Haji dan Umrah yang terdiri atas satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 16 Pejabat Administrator, dan 145 Pejabat Pengawas.

Kemudian pada 9 April 2026, ia kembali melantik sejumlah pejabat secara daring, termasuk tujuh pejabat yang bertugas di wilayah Papua.

Dalam Permen Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2025, Wakil Menteri bertugas membantu Menteri dalam koordinasi dan pelaksanaan kebijakan kementerian. Aktivitas wakil menteri dalam berbagai agenda tersebut menunjukkan perannya dalam proses konsolidasi organisasi yang masih berlangsung.

Pengawasan dan Akuntabilitas

Salah satu aspek yang menonjol dalam struktur Kementerian Haji dan Umrah adalah penguatan fungsi pengawasan. Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang membawahi Direktorat Pengawasan Haji Reguler serta Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah.

Permen Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2025 juga menempatkan fungsi pengawasan, evaluasi, dan pengendalian sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Struktur tersebut menunjukkan bahwa akuntabilitas menjadi salah satu mandat utama kementerian sejak awal pembentukannya.

Sebagai kementerian yang masih berada dalam tahap pembentukan organisasi, Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya dituntut menghadirkan layanan yang lebih baik bagi jemaah. Transparansi pengisian jabatan, pembagian kewenangan di tingkat pimpinan, serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari ukuran keberhasilan tata kelola kementerian tersebut ke depan.

Ditulis oleh SA

Komentar