Sisa Kuota Internet Jadi Sorotan, Operator Wajib Patuh!

Komdigi menegaskan operator seluler wajib melindungi sisa kuota internet sesuai putusan MK, tanpa biaya tambahan bagi pelanggan.

Sisa Kuota Internet Jadi Sorotan, Operator Wajib Patuh!
Ilustrasi - Komdigi menegaskan operator seluler wajib melindungi sisa kuota internet sesuai putusan MK. (FDN/AI)

Frame Daily, JAKARTA – Perlindungan kuota internet menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban operator seluler menjaga hak pelanggan atas sisa kuota yang telah dibeli. Meski demikian, operator tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket internet yang ditawarkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa operator memiliki keleluasaan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota internet. Hal terpenting, kuota yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan sesuai amanat putusan MK.

"Semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian pengguna layanan seluler, terutama pelanggan yang kerap kehilangan sisa kuota ketika masa berlaku paket berakhir. Kebijakan perlindungan kuota internet diharapkan memberikan kepastian mengenai pemanfaatan layanan yang sudah dibayar konsumen.

Operator Tak Wajib Terapkan Rollover di Semua Paket

Mekanisme rollover memungkinkan sisa kuota internet dari periode langganan sebelumnya ditambahkan ke paket baru. Dengan skema ini, pelanggan dapat menggunakan sisa kuota sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Evan menjelaskan, putusan MK tidak membatasi operator pada satu model perlindungan tertentu. Artinya, kewajiban operator bukan semata-mata menyediakan rollover, melainkan memastikan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota yang telah dibeli tetap aktif dan bisa digunakan.

Putusan MK juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan kuota. Penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau pemakaian internet, termasuk mengetahui jumlah kuota yang masih tersedia.

Dengan ketentuan tersebut, operator perlu memastikan konsumen mendapatkan informasi yang memadai sekaligus memiliki akses terhadap layanan yang melindungi hak atas kuota internet.

Perlindungan Kuota Internet Tidak Boleh Berbiaya

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah larangan membebankan biaya tambahan untuk perlindungan sisa kuota internet. Evan menegaskan, operator tidak boleh menarik pungutan kepada pelanggan atas penerapan perlindungan yang diwajibkan dalam putusan MK.

"Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun, dengan alasan maupun persyaratan apa pun," ujarnya.

Komdigi juga membuka ruang evaluasi apabila penerapan kebijakan tersebut diikuti kenaikan harga paket internet. Pemerintah akan menilai apakah perubahan tarif dilakukan sesuai dengan formulasi tarif yang telah ditetapkan.

"Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," kata Evan.

Ketentuan ini menempatkan perlindungan konsumen sebagai aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan kuota internet. Operator tetap dapat mengatur variasi paket, tetapi mekanisme yang dipilih harus memenuhi prinsip perlindungan substantif tanpa biaya tambahan.

XLSMART, Indosat, dan Telkomsel Dievaluasi

Pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menerbitkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK. Komdigi kemudian memberikan tenggat hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan kepatuhan.

Berdasarkan evaluasi kementerian per 28 September 2026, tiga operator seluler, yakni XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel, telah menawarkan pilihan paket internet dengan mekanisme rollover.

Meski demikian, ketiganya masih menyediakan paket non-rollover yang disertai notifikasi mengenai masa berlaku layanan. Komdigi menilai pemberitahuan semata belum cukup untuk memenuhi perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.

Karena itu, pemerintah meminta ketiga operator menghadirkan solusi yang memungkinkan konsumen memanfaatkan kuota sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan.

Bagi pelanggan, kebijakan ini penting untuk dipahami ketika memilih paket internet. Konsumen dapat memeriksa ketentuan masa berlaku, mekanisme perlindungan sisa kuota, serta kanal pemantauan pemakaian yang disediakan operator.

Pada akhirnya, kewajiban perlindungan kuota internet tidak berarti seluruh paket harus menggunakan sistem rollover. Hal utama yang ditekankan dalam putusan MK adalah tersedianya pilihan layanan yang melindungi sisa kuota yang telah dibeli, kemudahan memantau pemakaian, dan tidak adanya biaya tambahan untuk perlindungan tersebut.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar