Sembilan Tenaga Ahli Diangkat, Dua Anak Menteri Haji Masuk

Keputusan Menteri Haji Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan sembilan tenaga ahli. Dua nama yang disebut sebagai anak menteri turut masuk dalam daftar.

Sembilan Tenaga Ahli Diangkat, Dua Anak Menteri Haji Masuk
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melantik puluhan pejabat eselon 1 hingga eselon 4 di Kementerian Haji dan Umrah. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Frame Daily, jakarta - Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah menjadi perhatian publik setelah memuat daftar sembilan tenaga ahli yang akan membantu pelaksanaan tugas Menteri Haji dan Umrah.

Dokumen yang ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf itu menetapkan sembilan nama untuk memberikan dukungan pemikiran, kajian, serta masukan strategis dalam penyelenggaraan urusan haji dan umrah. Dari daftar tersebut, dua nama yang disebut sebagai anak Menteri Haji dan Umrah turut tercantum sebagai tenaga ahli.

Keberadaan dua anggota keluarga menteri dalam susunan tenaga ahli memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengangkatan dan mekanisme yang digunakan dalam penetapan posisi tersebut.

Berdasarkan lampiran keputusan menteri, sembilan tenaga ahli yang diangkat adalah Suci Annisa, M Andy Rahmad Wijaya, Barbarossa Muhammad Farros, Ichsan Marsha, Abdul Rahman Syah Putra Batubara, Thobibuddin, Gibran Muhammad Fawwaz, Maria Assegaff, dan Muftiono.

Keputusan Menteri Haji Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan sembilan tenaga ahli. Dua nama yang disebut sebagai anak menteri turut masuk dalam daftar.

Posisi Strategis di Lingkungan Menteri

Tenaga ahli merupakan jabatan yang bertugas memberikan pertimbangan profesional kepada menteri dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program kementerian. Posisi tersebut berbeda dengan jabatan struktural karena lebih berfokus pada dukungan konseptual dan masukan strategis.

Sembilan nama tenaga ahli mneteri haji dan umroh (Istimewa)

Dalam praktik pemerintahan, tenaga ahli menjadi salah satu instrumen yang digunakan pimpinan kementerian untuk memperoleh pandangan dan rekomendasi dari individu yang dianggap memiliki kompetensi pada bidang tertentu.

Selain memiliki peran strategis, tenaga ahli juga memperoleh hak dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang beredar di lingkungan pemerintahan menyebut tenaga ahli kementerian memperoleh honorarium sekitar Rp17,5 juta per bulan.

Di luar honorarium, tenaga ahli juga dapat memperoleh dukungan operasional dalam menjalankan tugas kedinasan. Fasilitas tersebut dapat berupa kendaraan operasional, dukungan perjalanan dinas, kebutuhan administrasi, hingga fasilitas penunjang lain sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing kementerian.

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi DipertanyakanFrame Daily
Portal Berita modern yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berdampak.

Transparansi dan Konflik Kepentingan

Hingga saat ini tidak terdapat aturan yang secara eksplisit melarang anggota keluarga pejabat negara menjadi tenaga ahli pada kementerian yang dipimpin kerabatnya. Meski demikian, sejumlah regulasi menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan publik.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat terjadi ketika pejabat memiliki kepentingan pribadi, hubungan keluarga, atau relasi lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas pemerintahan yang baik, termasuk objektivitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan sembilan tenaga ahli menteri. Dokumen tersebut tidak memuat penjelasan mengenai proses seleksi maupun pertimbangan yang digunakan dalam penetapan masing-masing nama.

Ditulis oleh SA

Komentar