Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum segera menindak dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo. Permintaan itu muncul setelah beredar video siaran langsung yang memperlihatkan dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape.

Sahroni menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai candaan karena diduga melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan promosi produk yang mengandung nikotin.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di media sosial saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil," kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Ia juga menyebut kasus tersebut perlu diproses agar memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi membahayakan.
Sahroni Minta Polisi dan Komdigi Bertindak
Selain meminta kepolisian mengusut kasus tersebut, Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan YouTube Indonesia untuk memblokir akun Bigmo apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, konten yang melibatkan anak dalam promosi produk mengandung nikotin berpotensi memberikan contoh buruk bagi masyarakat, terutama penonton usia muda.
Sahroni juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi kreator konten lain agar lebih bertanggung jawab terhadap materi yang dipublikasikan.
Bigmo Diadukan ke Polda Metro Jaya
Kasus ini telah diadukan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan sejumlah advokat.
Salah satu pelapor, Thulus Pardosi, menjelaskan pengaduan berkaitan dengan siaran langsung Bigmo pada 28 Juli 2026 yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape. Video tersebut sempat diunggah di media sosial sebelum akhirnya dihapus.
Karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui, pengaduan masih dalam bentuk Dumas dan belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Dalam pengaduan tersebut, pelapor mengacu pada Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) terkait dugaan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara apabila unsur pidananya terbukti di pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi terhadap pengaduan yang telah diterima sebelum menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Bigmo Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah polemik tersebut, Bigmo mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun YouTube miliknya.
Ia mengakui tindakannya merupakan kesalahan dan menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa.

Bigmo juga meminta maaf kepada masyarakat, pihak yang mengkritiknya, termasuk kreator konten Bang Viru, serta berbagai merek yang pernah bekerja sama dengannya.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak ada arahan dari pihak mana pun untuk melakukan promosi yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Seluruh tindakan dalam siaran langsung tersebut disebut sebagai keputusan pribadi.
Bigmo menyatakan akan lebih berhati-hati dalam membuat konten dan memahami tanggung jawab sebagai kreator yang memiliki audiens luas.
Bahaya Vape bagi Anak dan Remaja
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari paparan produk nikotin. Kementerian Kesehatan RI dan berbagai organisasi kesehatan dunia telah berulang kali mengingatkan bahwa rokok elektronik atau vape bukan produk yang aman bagi anak maupun remaja.
Nikotin dapat mengganggu perkembangan otak yang masih berlangsung hingga usia sekitar 25 tahun. Paparan zat tersebut berisiko menurunkan kemampuan belajar, memengaruhi konsentrasi, meningkatkan kecanduan, serta memicu gangguan emosi dan perilaku.
Selain nikotin, cairan vape mengandung berbagai bahan kimia yang dapat mengiritasi saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan paru-paru. Penggunaan sejak usia dini juga meningkatkan kemungkinan beralih ke produk tembakau lain serta memperbesar risiko ketergantungan jangka panjang.
Para ahli kesehatan juga mengingatkan bahwa promosi produk vape yang melibatkan anak atau ditujukan kepada anak berpotensi menormalisasi penggunaan rokok elektronik di usia muda. Karena itu, pengawasan terhadap konten digital dinilai menjadi bagian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif.
Hingga Sabtu (1/8/2026), proses pengaduan terhadap Bigmo masih berada pada tahap awal di Polda Metro Jaya. Aparat akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Komentar