Frame Daily, Jakarta - Lingkaran hitam narkotika tampaknya belum benar-benar lepas dari kehidupan aktor Revaldo Fifaldi. Pemeran sinetron ternama itu kembali berurusan dengan hukum usai diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap aktor berusia 43 tahun tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan. Wisnu menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari aduan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan zat terlarang.
"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Wisnu saat memberikan keterangannya kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan Revaldo pada Senin (24/8/2026) malam. Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Petugas menyita tiga plastik klip yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, Revaldo mengakui mengonsumsi zat terlarang itu. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif guna mengejar pemasok serta mendalami jaringan yang berada di balik kepemilikan barang haram tersebut.
Penangkapan kali ini memperpanjang rekam jejak kelam sang aktor di dunia hukum. Publik mengenal Revaldo bukan hanya dari karya-karyanya di layar kaca dan layar lebar, melainkan juga dari rentetan kasus narkoba yang terus berulang sepanjang kariernya.
Kasus pertama yang menjeratnya terjadi pada April 2006. Kala itu, ia ditangkap karena kepemilikan sabu dan dijatuhi vonis penjara selama dua tahun. Namun, hukuman tersebut belum memberi efek jera yang bertahan lama.
Empat tahun berselang, tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap polisi. Kasus kedua ini tergolong berat karena ia kedapatan membawa sabu seberat 62 gram beserta paket ganja. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan hukuman tujuh tahun penjara bagi sang aktor. Ia baru resmi menghirup udara bebas pada 2015.
Setelah sempat vakum dan kembali menata karirnya di dunia seni peran, puncaknya terjadi pada Januari 2023. Polda Metro Jaya menciduknya di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, ekstasi, dan sisa sabu. Dalam proses hukum kasus ketiga itu, Revaldo sempat menyatakan penyesalan mendalam dan mengaku bahwa kecanduan serta masalah kesehatan mental menjadi pemicu dirinya kembali kambuh (relapse). Ia kemudian dirujuk untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Lido, Bogor.
Penangkapan pada Agustus 2026 ini menempatkan Revaldo dalam posisi hukum yang sangat memberatkan. Statusnya sebagai residivis kasus narkotika dipastikan akan menjadi pertimbangan berat bagi penyidik maupun majelis hakim dalam proses peradilan mendatang.
Hingga saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih merampungkan berkas pemeriksaan awal, termasuk melakukan tes urine formal serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti plastik klip yang disita. Polisi menegaskan akan menyampaikan perkembangan informasi lebih lanjut mengenai status hukum dan pasal yang disangkakan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Komentar