Kronologi Rekening Rp80,9 Juta Aktivis Pati Tak Bisa Digunakan hingga Polisi Buka Suara

Kronologi rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati Supriyono alias Botok senilai sekitar Rp80,9 juta tak bisa digunakan hingga polisi menjelaskan penundaan transaksi.

Kronologi Rekening Rp80,9 Juta Aktivis Pati Tak Bisa Digunakan hingga Polisi Buka Suara
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Rekening Bank Mandiri yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta miliknya menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi menjelang rencana aksi di Jakarta. (Foto: Frame Daily)

Frame Daily, Jakarta – Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan setelah tak bisa digunakan untuk bertransaksi menjelang rencana aksi di Jakarta.

Supriyono menyebut rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri dari uang pribadi dan donasi masyarakat. Persoalan itu kemudian ramai di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai alasan rekening tersebut tak bisa digunakan.

Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. PPATK kemudian menegaskan bukan pihaknya yang melakukan penghentian, sebelum Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan. Berikut kronologi kasus tersebut.

Supriyono Sebut Rekening Tak Bisa Digunakan

Persoalan rekening Supriyono mencuat setelah video dirinya beredar di media sosial pada Sabtu (22/8/2026).

Dalam video tersebut, Supriyono menyebut uang pribadi dan dana donasi yang tersimpan dalam rekeningnya tidak bisa digunakan.

“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari temen-temen, Rp80 juta 900 sekian sudah diblokir,” kata Supriyono.

Supriyono kemudian memberikan keterangan lebih rinci saat berada di Jakarta pada Senin (24/8/2026). Menurut dia, sejumlah akun dan layanan miliknya mengalami masalah dalam waktu berdekatan.

“Tanggal 22 jam 11 siang itu akun TikTok saya diblokir. Setelah itu jam 1 rekening saya diblokir. Terus jam 3 pagi, WA saya hilang,” ujarnya.

Dana dalam rekening tersebut, menurut Supriyono, antara lain akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional keberangkatan massa AMPB ke Jakarta. Salah satunya untuk membayar biaya sewa bus.

“Rencana untuk bayar sewa bus. Soalnya bus di Pati itu kan, Pati-Jakarta sekitar 12 juta, ya,” kata Supriyono.

Saldo Muncul, tetapi Belum Bisa Transaksi

Setelah persoalan tersebut ramai di media sosial, Supriyono mengatakan nominal saldo kembali terlihat di rekeningnya. Namun, menurut dia, dana tersebut masih belum dapat digunakan untuk transaksi.

“Kemarin ya itu tulisannya saldo terblokir sekian puluh juta. Terus ramai di medsos, itu saldo saya muncul tapi tidak bisa untuk transaksi,” katanya.

Angka sekitar Rp80,9 juta tersebut berasal dari keterangan Supriyono dan belum dikonfirmasi secara terpisah oleh Bank Mandiri sebagai nominal saldo rekening.

Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan setelah kasus tersebut menjadi sorotan. Bank menyatakan tindakan terhadap rekening Supriyono merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Penjelasan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang meminta tindakan terhadap rekening tersebut. PPATK selanjutnya menegaskan bahwa lembaganya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada perbankan.

“Jadi kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Polisi Sebut Penundaan Transaksi, Bukan Pemblokiran

Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengajukan permintaan kepada pihak bank.

Namun, polisi menegaskan tindakan yang diminta bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi.

Polisi menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan mengenai penghimpunan dana dari masyarakat. Supriyono juga akan dimintai klarifikasi terkait penghimpunan dana tersebut.

Dengan penjelasan kepolisian itu, terdapat perbedaan istilah dalam kasus ini. Supriyono menyebut rekeningnya diblokir dan Bank Mandiri menyatakan tindakan dilakukan atas permintaan aparat, sedangkan polisi menegaskan permintaan penyelidik adalah penundaan transaksi.

Perbedaan antara pemblokiran rekening dan penundaan transaksi memiliki mekanisme hukum yang berbeda. Aturan mengenai siapa yang dapat melakukan atau meminta tindakan terhadap rekening juga bergantung pada dasar hukum dan proses yang digunakan.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar