Ruben Onsu Gandeng Jhon LBF Usai Jadi Tersangka Penipuan

Presenter Ruben Onsu resmi menunjuk Jhon LBF Law Firm sebagai tim kuasa hukum barunya untuk menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Ruben Onsu Gandeng Jhon LBF Usai Jadi Tersangka Penipuan
Presenter Ruben Onsu memperlihatkan dokumen penunjukan kuasa hukum saat berjabat tangan dengan pengusaha Jhon LBF pada Minggu (23/8/2026). Ruben resmi menggaet Jhon LBF Law Firm untuk mengawal kasus dugaan penipuan yang menjerat dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan (Dok. Instagram @jhonlbf_)

Frame Daily, Jakarta - Langkah hukum mengejutkan diambil oleh presenter kondang Ruben Onsu. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben memilih merombak barisan pertahanan hukumnya. Presenter ternama tersebut resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Jhon LBF Law Firm untuk menangani perkara hukum yang tengah menjeratnya.

Kesepakatan dan penandatanganan surat penunjukan kuasa hukum tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026). Momen tersebut juga diunggah secara terbuka oleh pengusaha sekaligus pengacara Henry Kurnia Adhi—atau yang populer disapa Jhon LBF—melalui akun media sosial resminya.

"Hari ini Minggu 23 Agustus 2026, @ruben_onsu resmi mempercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm dalam menangani Perkara Hukum yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan @polisijaksel," tulis Jhon LBF dalam keterangan unggahannya yang memuat foto dirinya menjabat tangan Ruben Onsu di depan dokumen berkop resmi.

Langkah Ruben menarik perhatian publik mengingat perkara hukum yang dihadapinya kian memanas. Penetapan tersangka terhadap presenter berusia 43 tahun itu diumumkan pihak kepolisian pada Kamis (20/8/2026) lalu. Kasus ini bermula dari laporan seorang investor berinisial P pada Agustus 2025 yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama bisnis investasi yang diprakarsai oleh Ruben.

Menurut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, perkara dugaan penipuan ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak April 2026 setelah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Ruben disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan lantaran dinilai tak memenuhi janji pembagian keuntungan maupun pengembalian modal investasi milik korban.

Di sisi lain, kubu Ruben sempat mengklaim bahwa kesepakatan tersebut semula berlandaskan pinjaman dan bentuk kerja sama bisnis, bukan sekadar penipuan murni. Kendati demikian, tekanan hukum yang kian membesar memaksa pihak Ruben melakukan konsolidasi tim hukum guna menghadapi panggilan pemeriksaan resmi sebagai tersangka.

Menanggapi kepercayaan besar ini, Jhon LBF menegaskan kesiapannya untuk pasang badan dan mengawal kasus klien barunya tersebut hingga tuntas secara profesional.

"Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah, dan Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Amin YRA," ujar Jhon LBF menambahkan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka. Kehadiran tim hukum Jhon LBF dipastikan bakal mengawal ketat setiap langkah legal yang diambil sang presenter di hadapan penyidik kepolisian.

Ditulis oleh DF

Komentar