Putusan Praperadilan Dokter Tifa, Kuasa Hukum : Bukan Soal Bersalah atau Tidak

Putusan praperadilan Dokter Tifa digelar di PN Jakarta Selatan hari ini. Kuasa hukum menegaskan perkara tersebut menguji prosedur hukum, bukan menentukan bersalah atau tidaknya klien.

Putusan Praperadilan Dokter Tifa, Kuasa Hukum : Bukan Soal Bersalah atau Tidak
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa [IG]

Frame Daily, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (21/8/2026). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan putusan tersebut bukan untuk menentukan apakah kliennya bersalah atau tidak dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara Dokter Tifa, Karina Bunga Mastha [DOK]

Pengacara Dokter Tifa, Karina Bunga Mastha, mengatakan objek yang diuji dalam praperadilan adalah tindakan penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

“Besok itu bukan hari untuk menentukan kembali lagi Dr. Tifa itu bersalah atau tidak bersalah,” kata Karina dalam acara Interupsi bertajuk “Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?” di iNews, Kamis (20/8/2026).

Menurut Karina, hakim akan menguji apakah kewenangan negara melalui aparat penegak hukum telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Besok itu (hari ini, -red) adalah hari untuk menguji apakah negara melalui penegak hukumnya itu telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Minta Perlakuan Khusus

Karina menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan. Meski demikian, kewenangan tersebut, menurut dia, tidak dapat dijalankan tanpa batas.

“Kami itu juga menghormati kewenangan dari penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Namun kewenangan tersebut itu bukanlah kekuasaan tanpa batas,” katanya.

Ia menegaskan pihak Dokter Tifa tidak meminta perlakuan khusus dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan untuk memastikan standar hukum yang berlaku juga diterapkan kepada kliennya sebagaimana terhadap warga negara lainnya.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk dr Tifa. Kami hanya meminta standar yang seharusnya berlaku bagi warga negara,” ujar Karina.

Karina juga menekankan pentingnya prosedur hukum dalam setiap tahapan perkara. Menurut dia, seseorang tidak semestinya ditetapkan, dituntut, atau kembali dibawa ke persidangan tanpa prosedur yang sah.

Karena itu, pihaknya memandang hukum bukan hanya berfungsi untuk menindak seseorang, tetapi juga menjadi batas bagi penggunaan kewenangan negara.

Putusan Dijadwalkan Pukul 09.00 WIB

Sidang praperadilan Dokter Tifa telah memasuki tahap akhir setelah agenda kesimpulan digelar di PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal menetapkan pembacaan putusan pada Jumat (21/8/2026) pukul 09.00 WIB. Jadwal tersebut ditetapkan agar sidang selesai sebelum waktu salat Jumat. Para pihak diminta kembali hadir dalam agenda pembacaan putusan tersebut.

Permohonan yang menjadi pokok sidang tersebut tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak yang menjadi termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses persidangan, pihak Kejaksaan sebelumnya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Dokter Tifa. Permintaan tersebut disampaikan dalam jawaban termohon pada sidang 13 Agustus 2026.

Berawal dari Putusan PN Jakarta Timur

Perkara Dokter Tifa berkaitan dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya bergulir di PN Jakarta Timur.

Pada 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan majelis memerintahkan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Pihak Dokter Tifa kemudian mempersoalkan langkah penuntut umum setelah putusan tersebut. Mereka menilai proses hukum selanjutnya harus tetap mengacu pada amar putusan dan mekanisme hukum yang tersedia.

Dokter Tifa sebelumnya juga menyatakan praperadilan tidak diajukan untuk mengulur proses perkara pokok. Ia menegaskan pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan berdasarkan prinsip due process of law.

Kuasa Hukum Siap Hormati Putusan Hakim

Karina memastikan pihaknya akan menerima apa pun keputusan hakim dalam sidang yang digelar hari ini.

“Apa pun yang akan terjadi besok itu adalah kewenangannya hakim. Apa pun putusannya kami akan menghargai sepenuhnya putusan hakim,” kata Karina.

Dengan demikian, putusan praperadilan hari ini akan menjadi penentu atas permohonan yang diajukan Dokter Tifa terkait legalitas proses penuntutan. Putusan tersebut tidak secara langsung menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan dalam perkara pokok.

Sehari sebelum putusan, Kamis (20/8/2026), Dokter Tifa juga tercatat mengajukan permohonan praperadilan baru dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana perkara baru itu dijadwalkan pada hari ini.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar