Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Ini Alasan Hakim

PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa gugur demi hukum. Hakim menilai perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur sehingga status Tifa berubah menjadi terdakwa.

Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Ini Alasan Hakim
Tifauzia Tyasssuma didampingi Kuasa Hukum Abdullah Alkatir usai putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan (21/08/2026) [Junaidi/Frame Daily]

Frame Daily, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa gugur demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang pada Jumat (21/8/2026).

Hakim menilai permohonan praperadilan Tifa tidak dapat dilanjutkan karena perkara pokok yang menjeratnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Hakim PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang Praperadilan Tifauzia Tyassuma pada Jumat (21/8/2026).

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sulistyo dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).

Status Dokter Tifa Berubah Menjadi Terdakwa

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan status hukum Tifa berubah setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Tifa yang sebelumnya berada dalam tahapan penyidikan sebagai tersangka, kini berstatus terdakwa karena perkara telah masuk ke persidangan.

“Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka,” kata Sulistyo.

Hakim juga menilai PN Jakarta Selatan tidak lagi berwenang memeriksa persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut karena perkara pokok telah berada di PN Jakarta Timur.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifa. Melalui putusan sela, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa.

Jaksa kemudian memperbaiki surat dakwaan dan kembali melanjutkan proses perkara terhadap Tifa.

Tifa Tetap Optimistis Jalani Proses Hukum

Usai putusan praperadilan, Tifa menerima keputusan hakim tersebut. Ia menyatakan seluruh proses yang dijalaninya merupakan bagian dari kehendak Allah.

“Jadi, apa pun yang terjadi itu semua adalah kehendak Allah ya,” kata Tifa, Jumat (21/8/2026).

Tifa mengaku tetap bersemangat dan optimistis menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Ia juga menilai putusan sela dalam perkara pokok sebelumnya sebagai sebuah kemenangan karena eksepsi yang diajukannya telah dikabulkan majelis hakim.

Menurut Tifa, permohonan praperadilan yang diajukannya bukan semata-mata bertujuan agar dirinya terbebas dari perkara hukum.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjalankan amanah untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Jadi, kita tetap saja kita semangat, kita tetap optimis ya, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini ya, dengan penuh semangat,” ujarnya.

Perkara Ijazah Jokowi Berlanjut

Tifa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Praperadilan yang diajukannya berkaitan dengan status hukum setelah PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Kuasa hukum Tifa sebelumnya meminta hakim menyatakan kliennya tidak lagi berstatus sebagai terdakwa maupun tersangka setelah putusan sela tersebut.

Kubu Tifa juga mempersoalkan langkah jaksa yang kembali mengajukan dakwaan setelah adanya putusan sela dari PN Jakarta Timur.

Dalam permohonannya, tim hukum meminta proses hukum tersebut dinyatakan tidak sah serta meminta jaksa menempuh mekanisme perlawanan melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan putusan praperadilan pada Jumat (21/8/2026), proses hukum terhadap Tifa selanjutnya tetap bergulir melalui perkara pokok di PN Jakarta Timur.

Tifa menyatakan dirinya akan tetap mengikuti proses tersebut sembari berharap persidangan dapat memberikan kejelasan kepada publik terkait polemik ijazah Jokowi.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar