Frame Daily, Lampung – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Aparat Satreskrim Polres Pringsewu menggerebek dua gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan sekaligus pengoplosan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Penggerebekan dilakukan di dua titik berbeda di Kecamatan Sukoharjo. Dari operasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, mulai dari ribuan liter BBM, jerigen, selang, hingga cairan yang diduga hasil oplosan.
Kasus ini mengungkap modus terorganisir yang diduga telah berjalan cukup lama demi meraup keuntungan dari distribusi BBM subsidi.

Puluhan Jerigen Disembunyikan di Kebun Pisan
Saat proses penggerebekan berlangsung, para pelaku diduga sempat berupaya mengelabui petugas. Puluhan jerigen berisi Pertalite diketahui disembunyikan di area kebun, tepat di bawah pohon pisang agar tidak mudah terlihat.
Tim penyelidik yang melakukan penyisiran akhirnya menemukan lokasi penyimpanan tersebut. Penemuan itu menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarah pada aktivitas ilegal di gudang tersebut.
Gunakan Banyak Barcode untuk Beli BBM Subsidi
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan roda empat.
Agar transaksi berjalan mulus, pelaku diduga memanfaatkan sejumlah barcode Pertamina yang berbeda. Cara tersebut digunakan untuk menghindari pembatasan pembelian BBM subsidi.
Setelah tangki kendaraan terisi, BBM dipindahkan ke jerigen berukuran besar menggunakan selang. Bahan bakar yang telah terkumpul kemudian disalurkan kembali ke warung-warung pengecer dengan harga lebih tinggi.

Pertalite Diduga Dioplos dengan Minyak Mentah Polisi tidak hanya menemukan aktivitas penimbunan. Di lokasi, petugas juga mendapati indikasi praktik pengoplosan BBM.
Sedikitnya tiga jerigen besar berisi cairan diduga Pertalite oplosan ditemukan di lokasi penggerebekan. Cairan tersebut diduga telah dicampur dengan minyak mentah dan zat pewarna kimia agar tampilannya menyerupai BBM resmi.
Petugas turut mengamankan beberapa kaleng zat pewarna yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan tersebut. Praktik seperti ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merugikan masyarakat sekaligus berisiko merusak kendaraan pengguna BBM.
https://www.framedaily.id/terbaru/kuota-terbatas-layanan-paspor-cfd-jakarta-tetap-dipadati-pemohon/
Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Saat ini para tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), ditambah pasal terkait penyertaan tindak pidana. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pengawasan distribusi dan penindakan terhadap praktik ilegal diharapkan semakin diperketat agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Komentar