Frame Daily, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim, dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sempat diwarnai insiden mati lampu.
Suasana sidang sempat gelap gulita sebab aliran listrik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sempat padam.
Momen itu terjadi secara tiba-tiba saat Nadiem berdiri membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Di tengah kondisi gelap, majelis hakim langsung meminta tim IT untuk memeriksa instalasi listrik.
"Sidang diskors dulu ya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah merespons aliran listrik padam, Selasa (2/6/2026).
Beberapa pengunjung spontan memberikan komentar atas momen tersebut. "Kok bisa mati lampu begini," kata salah satu pengunjung.
"Lagi seru-serunya," ujar lainnya.
Beberapa saat kemudian aliran listrik kembali normal dan diikuti sorak dari pendukung Nadiem Makarim.
Momen listrik padam ini tidak berlangsung lama. Saat lampu di ruang sidang kembali menyala, Nadiem terlihat beristirahat dengan posisi duduk setelah membacakan pleidoi dengan posisi berdiri.
Tim penasihat hukum Nadiem meminta agar terdakwa terlebih dahulu menyampaikan pleidoinya sebelum pembelaan dari pihak advokat dibacakan setelah jeda istirahat siang.
Kuasa hukum juga mengungkapkan total dokumen pleidoi dari tim advokat mencapai sekitar 1.400 halaman, meski tidak seluruhnya akan dibacakan dalam persidangan.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi itu diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar