Pesan Sudah Terkirim Dianggap Dokumen Elektronik , Ahli ITE Jelaskan Batasan UU ITE

Pesan Sudah Terkirim Dianggap Dokumen Elektronik , Ahli ITE Jelaskan Batasan UU ITE
Sidang Ahli ITE

Frame Daily, Palu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli ITE dari Diskominfo Kota Palu
dalam sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi, terhadap korbannya Hong Kah Ing di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu 13 Mei 2026

Sidang lanjutan kasus ITE di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu menghadirkan Ahli ITE dari Diskominfo Kota Palu, Andi Chandra. Dalam persidangan, ahli menjelaskan perbedaan antara informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Menurutnya, tulisan, gambar, file, hingga pesan suara yang sudah dikirim dan dapat dilihat atau dibaca pihak lain melalui sistem elektronik, masuk dalam kategori dokumen elektronik.

“Ketika sudah dikirim dan dapat ditampilkan atau dilihat oleh penerima melalui sistem elektronik, dikategorikan sebagai dokumen elektronik,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Ahli juga menerangkan bahwa sebelum suatu data dikirim atau ditampilkan kepada pihak lain, maka masih dikategorikan sebagai informasi elektronik.

Bermula dari Voice Note Dugaan Pemalsuan Saham

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran pesan suara atau voice note di grup WhatsApp yang berisi tuduhan terkait pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) saham PT Teknik Alum Service (TAS).

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, sejumlah saksi disebut telah memberikan keterangan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen saham tersebut tidak terbukti. Pihak yang berkaitan dengan PT TAS juga menegaskan proses administrasi dan dokumen perusahaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara kemudian berkembang menjadi kasus dugaan pelanggaran UU ITE setelah isi pesan suara tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik dan reputasi pihak terkait, termasuk perusahaan.

Sidang Masih Berlanjut

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Palu dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Keterangan para ahli nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Kesanakemari
Ditulis oleh Kesanakemari

Komentar