Frame Daily, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawasi tindak lanjut rekomendasi perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan potensi penyimpangan yang telah diidentifikasi tidak berkembang menjadi praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait guna memastikan seluruh rekomendasi hasil kajian dijalankan secara optimal.
"KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/6).
Pencegahan Jadi Fokus Utama
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat sistem pencegahan agar potensi penyimpangan dapat ditutup sejak awal.
Karena itu, implementasi rekomendasi perbaikan tata kelola dinilai menjadi bagian penting agar Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan.
"Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi," tegasnya.
Sejumlah Titik Rawan Diidentifikasi
Dalam kajian yang dilakukan sebelumnya, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan Program MBG. Salah satunya adalah penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
KPK juga mengidentifikasi pendekatan pelaksanaan program yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sekaligus melemahkan mekanisme checks and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, hingga pelaksanaan program di lapangan.
Selain itu, potensi konflik kepentingan dalam penetapan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta belum optimalnya pengawasan keamanan pangan turut menjadi perhatian dalam hasil kajian tersebut.
Dorong Regulasi Lebih Kuat
Berkaca dari berbagai temuan itu, KPK merekomendasikan pemerintah menyusun regulasi yang lebih komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres), guna mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara menyeluruh sehingga pelaksanaannya lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Komentar