Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma menjalani pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum keduanya akan berlanjut ke tahap persidangan.

Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari
Roy Suryo dan Dr TIfa Di Kejaksaan. negeri Jakarta Selatan (Frame Daily)

Frame Daily, Jakarta – Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) menjalani pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari tahapan proses hukum sebelum perkara memasuki agenda persidangan di pengadilan.

Kedatangan Roy Suryo dan dr Tifa di lingkungan Kejari Jakarta Selatan menarik perhatian para pendukung yang telah menunggu sejak pagi hari. Keduanya terlihat tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan pengawalan petugas untuk menjalani proses administrasi pelimpahan perkara.

Di tengah proses tersebut, Roy Suryo tampak menyapa para pendukung yang berada di sekitar lokasi. Adapun dr Tifa juga terlihat memberikan respons kepada simpatisan yang hadir memberikan dukungan moral selama berlangsungnya proses hukum.

Pelimpahan Perkara Jadi Tahap Lanjutan

Pelimpahan perkara yang dijalani Roy Suryo dan dr Tifa menandai berlanjutnya penanganan kasus ke tahap berikutnya. Setelah proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan selesai, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sistem peradilan pidana, pelimpahan perkara merupakan bagian dari mekanisme hukum sebelum agenda persidangan dimulai. Pada tahap tersebut, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.

Karena itu, proses hukum yang dijalani Roy Suryo dan dr Tifa masih akan berlanjut hingga majelis hakim memeriksa seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan

Di tengah berjalannya proses hukum, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari hak yang dimiliki setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Keluarga berharap Roy Suryo dan dr Tifa dapat mengikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Selain dukungan dari keluarga, sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi juga disebut memberikan dukungan moral kepada kedua pihak selama perkara masih berproses.

Menanti Agenda Persidangan

Setelah pelimpahan perkara ke Kejari Jakarta Selatan, perhatian publik kini tertuju pada agenda persidangan yang akan datang. Dalam tahap tersebut, seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti akan diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka.

Baik Roy Suryo maupun dr Tifa tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum selama proses hukum berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip yang melekat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan selesainya proses pelimpahan perkara, Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki babak baru dalam perjalanan hukum mereka. Publik pun menantikan jalannya persidangan yang akan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan argumentasi dari para pihak yang terlibat.

Ditulis oleh RUS

Komentar