Frame Daily, Jakarta - Agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak tertunda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan tambahan penyidik.
“Kami memang masih kekurangan SDM (sumber daya manusia) penyidik," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (3/6/2026).
Sehingga, lanjutnya, ketika satu satgas (satuan tugas) yang menangani perkara dapat perkara yang lain, kemudian terjadi kompleksitas. "Dan dibuat prioritas-prioritas mana yang akan didahulukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan kasus yang diprioritaskan oleh KPK seperti operasi tangkap tangan (OTT) hingga perkara yang tersangkanya sudah ditahan.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi langkah KPK yang baru menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, meskipun penetapannya sudah dilakukan sejak 6 September 2023.
Untuk kasus tersebut, dia juga mengatakan progres penanganan terkesan lama karena KPK bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian antara kontrak dan gedung yang dibangun.
“Itu yang kemudian penyidik atau tim penyidik tidak bisa memastikan berapa lama proses penghitungannya, kemudian ahlinya itu kapan akan turun ke lapangan,” katanya.
Berdasarkan catatan, jumlah pasti penyidik KPK berfluktuasi karena adanya penambahan dan pelantikan secara berkala. Berdasarkan catatan mutakhir rekrutmen internal, KPK saat ini memiliki lebih dari 100 orang penyidik, yang berasal dari berbagai instansi seperti Polri, Kejaksaan, maupun penyelidik independen yang diangkat langsung oleh KPK.
Sebagai perbandingan, formasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi pada periode regenerasi sebelumnya mencatatkan angka sekitar 111 penyidik aktif.
Komentar