Frame Daily, Kebumen — Motif kasus perundungan yang melibatkan dua siswa SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mulai terungkap.
Polisi menyebut dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan kecemburuan yang berkaitan dengan interaksi di media sosial.
Seorang siswa kelas 11 yang masih berusia anak telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap adik kelasnya yang duduk di kelas 10.
Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman aksi kekerasan beredar luas di media sosial.
Informasi terbaru mengenai perkara ini disampaikan kepolisian pada Senin (17/8/2026) dan kembali diberitakan Detik Jateng pada Selasa (18/8/2026).
Berawal dari Interaksi di Media Sosial
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan, persoalan bermula sehari sebelum kejadian.
Pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar pelaku. Keduanya juga sempat berkomunikasi melalui pesan di media sosial.
Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh pelaku.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Andre dalam keterangan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Persoalan itu kemudian berlanjut pada Jumat (7/8/2026).
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak menuju bagian belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi dugaan kekerasan terhadap korban.
Aksi tersebut direkam hingga videonya menyebar dan menjadi perhatian publik.
Pelaku dan Korban Masih Berstatus Pelajar
Polisi memastikan kedua pihak dalam perkara ini masih berstatus anak.
Pelaku merupakan siswa kelas 11, sedangkan korban adalah siswa kelas 10 di sekolah yang sama.
Dalam penanganannya, kepolisian menggunakan istilah Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk menyebut pelaku yang masih berusia anak.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kebumen juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk seragam yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.
Polisi turut melibatkan Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, dan pihak sekolah dalam proses penanganan perkara.
Sekolah Beri Sanksi dan Dampingi Korban
Selain proses hukum, pihak sekolah juga mengambil langkah internal terhadap siswa yang diduga melakukan kekerasan.
Ketua PCNU Kabupaten Kebumen Imam Satibi mengatakan pelaku telah dijatuhi sanksi skorsing.
Pihak sekolah juga diminta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan selama kegiatan belajar mengajar, terutama pada waktu istirahat.
“Pelakunya diskors,” kata Imam kepada detikJateng, Senin (17/8/2026). Ia menyebut proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polres Kebumen.
Di sisi lain, kondisi korban menjadi perhatian pihak terkait.
Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kebumen menyampaikan kondisi fisik korban mulai membaik. Korban masih mengalami ketakutan untuk kembali ke sekolah dan membutuhkan pendampingan.
PCNU bersama lembaga pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Kebumen juga telah mendatangi keluarga korban untuk memberikan dukungan, termasuk pendampingan psikologis.
Polisi Terapkan Proses Hukum Anak
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi melibatkan Bapas dan instansi terkait dalam proses penanganannya.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus di Kutowinangun ini menjadi pengingat bahwa persoalan interaksi di media sosial dapat berkembang menjadi konflik di dunia nyata ketika tidak disikapi secara bijak.
Di lingkungan sekolah, penyelesaian masalah melalui komunikasi dan pendampingan menjadi penting agar persoalan antarpelajar tidak berujung pada kekerasan.
Komentar