Kewajiban 20 JP Dosen Dihapus Mendikti

Kewajiban 20 JP Dosen Dihapus Mendikti
Brian YuliartoMenteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Frame Daily,Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menghapus kewajiban pemenuhan 20 jam pelajaran (JP) bagi dosen penerima tunjangan kinerja. Kebijakan ini diumumkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, sebagai bagian dari penyesuaian sistem penilaian kinerja dosen.

Menurut Brian, ketentuan 20 JP dinilai terlalu berat jika diterapkan kepada seluruh dosen penerima tunjangan yang jumlahnya mencapai sekitar 143 ribu orang. Ia menilai pekerjaan dosen tidak bisa hanya diukur dari banyaknya jam mengajar di kelas.

"Kalau diwajibkan memenuhi 20 JP, itu terlalu berat," kata Brian saat menjelaskan alasan perubahan kebijakan tersebut.

Aktivitas dosen selama ini tidak hanya mencakup kegiatan perkuliahan. Mereka juga menjalankan penelitian, membimbing mahasiswa, melakukan pengabdian kepada masyarakat, menyusun publikasi ilmiah, hingga mengembangkan berbagai inovasi di bidang keilmuan.

Karena itu, pemerintah ingin penilaian kinerja dosen lebih mencerminkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara menyeluruh. Pendekatan baru ini diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih besar bagi dosen untuk fokus menghasilkan riset dan karya akademik tanpa terbebani target jam mengajar yang bersifat administratif.

Perubahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem tunjangan yang lebih sesuai dengan karakter pekerjaan akademik. Penilaian tidak lagi semata-mata bertumpu pada kuantitas jam mengajar, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi dosen dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi dosen dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Kesanakemari
Ditulis oleh Kesanakemari

Komentar