Frame Daily, Jakarta - Pernikahan merupakan salah satu momen paling sakral dalam hidup manusia. Di Indonesia, selain pernikahan yang tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, kita juga sering mendengar istilah nikah siri. Secara harfiah, kata "siri" berasal dari bahasa Arab sirra yang berarti rahasia. Dalam praktiknya di tanah air, istilah ini merujuk pada pernikahan yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam atau tata cara agama, namun sengaja tidak dicatatkan pada dokumen resmi negara. Fenomena ini kerap memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat, terutama mengenai bagaimana sebenarnya hukum nikah siri jika ditinjau dari sudut pandang agama, hukum positif yang berlaku di Indonesia, hingga dampaknya terhadap masa depan keluarga.
Jika berbicara mengenai hukum nikah siri menurut Islam, mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan tersebut dianggap sah. Keabsahan ini bersandar pada terpenuhinya seluruh rukun dan syarat sah nikah dalam Islam. Rukun tersebut meliputi adanya calon pengantin pria dan wanita, wali nikah dari pihak perempuan, dua orang saksi laki-laki yang adil, serta pengucapan ijab dan kabul. Selama rukun-rukun tersebut terpenuhi dan tidak ada penghalang syar'i di antara kedua belah pihak, maka hubungan mereka sudah sah sebagai suami istri di mata agama. Islam juga sangat menekankan pentingnya syiar dan keterbukaan dalam sebuah pernikahan (walimatul 'urs) guna menghindari fitnah serta tuduhan miring dari masyarakat sekitar.

Keadaan berbanding terbalik jika kita meninjau hukum nikah siri menurut hukum positif di Indonesia. Pemerintah telah mengatur urusan perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Akan tetapi, Pasal 2 Ayat 2 menegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan aturan tersebut, nikah siri berada di posisi yang abu-abu. Pernikahannya mungkin sah secara agama, tetapi karena tidak dicatatkan di lembaga resmi negara (seperti KUA), maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diakui oleh negara.
Absennya legalitas negara ini membawa dampak negatif nikah siri yang sangat besar, terutama bagi pihak perempuan (istri) dan anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut. Karena tidak ada bukti berupa Buku Nikah yang sah, seorang istri yang dinikahi secara siri tidak memiliki hak hukum untuk menuntut nafkah, hak gana-gini (harta bersama), atau hak waris jika terjadi perceraian atau suami meninggal dunia. Posisi perempuan menjadi sangat rentan terhadap tindakan penelantaran atau kekerasan dalam rumah tangga (KRT), karena mereka kesulitan mencari perlindungan hukum formal tanpa adanya ikatan perkawinan yang diakui negara.
Kerugian yang tidak kalah besar juga harus ditanggung oleh anak. Berdasarkan status anak hasil nikah siri, secara hukum perdata mereka dianggap sebagai anak luar kawin.
Dampaknya, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Hal ini mempersulit proses pembuatan Akta Kelahiran anak, karena nama ayah tidak bisa dicantumkan begitu saja tanpa adanya bukti pernikahan yang sah atau melalui proses hukum tertentu. Di masa depan, anak juga berisiko kehilangan hak waris dari ayah kandungnya, serta menghadapi berbagai kendala administratif saat ingin mengurus pendidikan atau paspor.

Bagi pasangan yang terlanjur melakukan nikah siri dan ingin melegalkan hubungan mereka di mata negara, pemerintah memberikan solusi melalui proses isbat nikah. Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama bagi umat Muslim. Melalui sidang isbat ini, pengadilan akan memeriksa apakah pernikahan siri yang telah dilakukan sebelumnya benar-benar memenuhi syarat dan rukun agama. Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan Buku Nikah resmi. Dengan begitu, pernikahan tersebut kini memiliki kekuatan hukum yang penuh sejak tanggal pernikahan siri itu pertama kali dilangsungkan.
Meskipun hukum nikah siri sah secara agama Islam, pelaksanaannya sangat tidak dianjurkan karena mendatangkan lebih banyak kemudaratan (kerugian) daripada manfaatnya. Memilih untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan bentuk perlindungan nyata, pemenuhan hak-hak hukum, serta jaminan masa depan yang aman bagi istri dan anak-anak tercinta.
Komentar