Lulusan Jerman dan Berprestasi, Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dikenal sebagai akademisi dengan pendidikan hingga Jerman dan sederet penghargaan. Ia kini terjaring OTT KPK bersama sejumlah pejabat kampus dalam perkara dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

Lulusan Jerman dan Berprestasi, Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK
Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq. (Foto : UNSOED)

Frame Daily, PURWOKERTO – Rekam jejak akademik Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq terbilang mentereng. Ia menempuh pendidikan hingga jenjang doktor di Jerman dan berulang kali meraih penghargaan sebagai dosen berprestasi.

Kini, nama Akhmad Sodiq terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengamankan Akhmad Sodiq dalam rangkaian OTT yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Jejak Pendidikan hingga Jerman

Sebelum menduduki kursi rektor, Akhmad Sodiq membangun karier panjang di dunia akademik.

Akhmad Sodiq merupakan lulusan Fakultas Peternakan Unsoed untuk jenjang sarjana.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di George-August University, Jerman, dengan bidang Animal Science. Pendidikan doktoralnya juga ditempuh di Kassel University, Jerman, pada bidang keilmuan yang sama.

Karier akademiknya kemudian berkembang di lingkungan Unsoed. Akhmad Sodiq dipercaya menjadi rektor sejak 2022.

Di kampus, ia juga tercatat menerima sejumlah penghargaan.

Lima Kali Tercatat sebagai Dosen Berprestasi

Akhmad Sodiq tercatat beberapa kali meraih predikat dosen berprestasi di tingkat fakultas maupun universitas.

Ia pernah menjadi Dosen Berprestasi III Universitas Jenderal Soedirman pada 2006 sekaligus Dosen Berprestasi I Fakultas Peternakan Unsoed pada tahun yang sama.

Pada 2009, ia kembali meraih predikat Dosen Berprestasi I Fakultas Peternakan Unsoed dan Dosen Berprestasi II Universitas Jenderal Soedirman.

Ia juga tercatat sebagai Dosen Berprestasi Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Peternakan Unsoed.

Selain penghargaan akademik, Akhmad Sodiq menerima Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 2017 serta Unsoed Award Bidang Pengabdian kepada Masyarakat.

Rekam jejak tersebut menggambarkan perjalanan panjang seorang akademisi yang berprestasi sebelum dipercaya memimpin salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah.

Kini Terjaring OTT KPK

Di tengah rekam jejak tersebut, Akhmad Sodiq kini menghadapi pemeriksaan KPK. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

KPK menyebut proses tersebut menjadi perhatian karena dugaan transaksi terjadi pada tahapan awal penerimaan mahasiswa.

Selain rektor, sejumlah pejabat Unsoed juga turut diamankan atau diperiksa. Di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan. Status hukum mereka selanjutnya ditentukan KPK sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Unsoed Tunggu Penjelasan KPK

Pihak Unsoed menyatakan belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum para pejabat kampus yang diperiksa.

Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan pihak universitas masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," kata Edi, dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).

Unsoed juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini memperlihatkan sisi kontras dari perjalanan seorang akademisi. Di satu sisi, Akhmad Sodiq memiliki latar pendidikan tinggi, pengalaman akademik panjang, serta sederet penghargaan sebagai dosen berprestasi.

Di sisi lain, ia kini harus menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi dalam lingkungan perguruan tinggi.

Rekam prestasi akademik tidak serta-merta membuat seseorang berada di luar jangkauan hukum. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar