Frame Daily, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Penyadapan Diduga Berlangsung sejak 2025
Bareskrim mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025–2026.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga menduga adanya penghapusan jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.
Tiga Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Bareskrim menyebut ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang diterapkan mencapai maksimal 10 tahun penjara, sebagaimana disampaikan penyidik.
Dalam perkara ini, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Penyidikan Masih Berjalan
Kabareskrim mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polri menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, pengawasan internal juga dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden serta dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Komentar