Frame Daily, Jakarta - Hingga Kamis (4/6/2026) Kejaksaan Agung masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Meski tak disebutkan dimana saja lokasi penggeledahan, namun Kejagung meyakinkan public bahwa hal itu dilakukan untuk pengumpulan barang bukti dalam rangka penyidikan intensif.
“Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, sebagaimana dilansir ANTARA.
"Tempatnya di mana, nanti kami umumkan, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” lanjutnya.
Adapun penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya penyidik yang menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat serta rumah ketiga tersangka.
Selain menggeledah sejumlah lokasi, ia mengatakan bahwa penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi, salah satunya pihak vendor.
“Masih proses, baru satu hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar