Frame Daily, Jakarta – Kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang langsung menyimpulkan bahwa setiap kematian akibat tindakan kekerasan otomatis merupakan tindak pidana pembunuhan. Padahal, dalam hukum pidana Indonesia, penentuan jenis tindak pidana tidak hanya didasarkan pada akibat yang timbul, melainkan juga pada unsur kesalahan, niat pelaku, dan fakta hukum yang terungkap selama proses pembuktian.
Perbedaan antara penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan menjadi aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Kesalahan dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan dapat berdampak pada penerapan pasal yang tidak tepat, sehingga berpengaruh terhadap proses penegakan hukum.
Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Unsur Kesalahan
Praktisi Hukum sekaligus Managing Partner SAP Law Firm, Ikhsan Faisal, S.H., menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas nullum crimen sine culpa, yaitu tidak ada pertanggungjawaban pidana tanpa adanya kesalahan.
Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana dengan kesalahan.
Dalam praktiknya, terdapat dua unsur utama yang harus dibuktikan, yaitu adanya perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana (actus reus) dan adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku (mens rea).
Artinya, penegak hukum tidak cukup membuktikan bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan. Jaksa juga harus membuktikan bentuk kehendak pelaku, apakah hanya berniat melakukan kekerasan atau sejak awal memiliki tujuan menghilangkan nyawa korban.
Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
KUHP Nasional mengatur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 466 hingga Pasal 469.
Pada Pasal 466 ayat (3), disebutkan bahwa apabila penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Secara yuridis, ketentuan tersebut merupakan delik yang diperberat karena akibat (gekwalificeerde delict). Perbuatan dasarnya tetap berupa penganiayaan, sedangkan kematian korban menjadi akibat yang memperberat ancaman pidana.
Dalam konstruksi ini, kesengajaan pelaku ditujukan untuk melukai atau menyerang tubuh korban, bukan untuk menghilangkan nyawa. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan meninggalnya korban.
Penganiayaan Berencana dan Penganiayaan Berat
Pasal 467 KUHP Nasional mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Unsur berencana menunjukkan adanya jeda waktu bagi pelaku untuk berpikir, mempertimbangkan tindakannya, bahkan membatalkan niatnya. Meski demikian, yang direncanakan tetap berupa penganiayaan, bukan pembunuhan.
Sementara itu, Pasal 468 mengatur penganiayaan berat, yakni tindakan yang sejak awal ditujukan untuk menimbulkan luka berat terhadap korban. Apabila perbuatan tersebut berakibat pada kematian, ancaman pidana menjadi lebih berat karena tingkat kekerasan yang dilakukan lebih tinggi.
Bentuk paling berat dalam rumpun tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 469 KUHP Nasional mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana. Ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meski ancaman hukumannya lebih berat, secara doktrinal delik tersebut tetap berbeda dengan pembunuhan karena unsur kesengajaan tidak diarahkan pada kematian korban.
Perbedaan Mendasar dengan Tindak Pidana Pembunuhan
Sebagai pembanding, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 458 hingga Pasal 462 KUHP Nasional.
Pasal 458 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan.
Menurut Ikhsan Faisal, pembeda utama antara kedua delik tersebut terletak pada arah kesengajaan pelaku. Dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian, niat pelaku adalah melakukan kekerasan atau melukai korban, sedangkan kematian muncul sebagai akibat dari perbuatan itu.
Sebaliknya, dalam pembunuhan, pelaku sejak awal memiliki kehendak untuk menghilangkan nyawa korban. Dengan kata lain, kematian merupakan tujuan utama dari tindakan yang dilakukan.
Hubungan Kausal Menjadi Kunci Pembuktian
Selain unsur kesalahan, hubungan sebab akibat atau causaliteit juga memiliki peran penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan bahwa tindakan pelaku merupakan penyebab yang secara hukum mengakibatkan kematian korban. Pembuktian tersebut umumnya didukung melalui Visum et Repertum, hasil autopsi, keterangan ahli forensik, serta keterangan para saksi.
Apabila ditemukan faktor lain yang memutus hubungan kausal antara tindakan pelaku dan kematian korban, kualifikasi tindak pidana dapat berubah sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Asas Praduga Tidak Bersalah Harus Dijunjung
Ikhsan Faisal juga mengingatkan bahwa setiap orang tetap dilindungi oleh asas praduga tidak bersalah.
Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Karena itu, penilaian terhadap seseorang tidak dapat didasarkan pada opini publik, melainkan harus melalui proses pembuktian yang sah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Pembuktian
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tidak setiap kematian akibat kekerasan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian tetap berada dalam rumpun delik penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 hingga Pasal 469, sedangkan pembunuhan mensyaratkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 hingga Pasal 462.
Perbedaan tersebut menegaskan bahwa arah kesengajaan pelaku menjadi faktor utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, setiap perkara harus dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku agar penerapan pasal dilakukan secara tepat.
Artikel ini ditulis oleh Ikhsan Faisal, S.H., Praktisi Hukum dan Managing Partner SAP Law Firm.
Komentar