Frame Daily, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Senin (18/5/2026). KPK memanggil Muhadjir terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji periode 2023-2024.
Muhadjir tiba secara mendadak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 17.55 WIB dengan mengenakan pakaian batik cokelat, celana panjang hitam, dan peci hitam. Sebelumnya, Muhadjir sempat mengajukan perubahan jadwal pemeriksaannya kepada KPK.
Muhadjir mengaku, ia mendadak datang ke KPK setelah membaca pemberitaan terkait pengajuan perubahan jadwal pemeriksaannya.
"Ya, saya, kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok, enggak enak, kok, saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya, sudah saya minta waktu ketemu sekarang," ujar Muhadjir usai menjalani pemeriksaan, Senin (18/5/2026) malam.
Muhadjir menegaskan, KPK memeriksa ia sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ad Interim Menteri Agama (Menag) 2022.
Saat ditanya pemeriksaan terkait eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir mengatakan, tidak ada pernyataan terkait hal tersebut.
Meskipun tak mengungkapkan secara detail materi pemeriksaan, Muhadjir kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terkait posisinya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022 selama 20 hari.
“Oh enggak banyak [pertanyaan)], saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari saja, enggak banyak yang dikerjakan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji periode 2023-2024, yakni Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (KPK), angka kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Komentar