Isu Audi Marissa-Anthony Xie Rujuk, PN Jaksel Buka Suara

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi proses mediasi telah berjalan dan hasil resminya akan dilaporkan dalam sidang lanjutan pada 6 Oktober 2026.

Isu Audi Marissa-Anthony Xie Rujuk, PN Jaksel Buka Suara
Isu rujuk pasangan selebriti Audi Marissa dan Anthony Xie berhembus usai beredar unggahan media sosial (Dok. Instagram @anthonyxie_)

Frame Daily, Jakarta — Kabar mengenai bahtera rumah tangga pasangan selebriti Audi Marissa dan Anthony Xie kembali menyedot perhatian publik. Isu yang menyebutkan bahwa keduanya sepakat untuk rujuk dan membatalkan niat berpisah kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai dinamika proses hukum yang sedang berlangsung.

Isu kemungkinan bersatunya kembali pasangan ini pertama kali mencuat melalui sebuah unggahan di platform Threads oleh akun @wiwikelia27. Dalam unggahan yang dibagikan pada Jumat pagi, 25 September 2026, akun tersebut mengklaim bahwa pasangan berinisial AM dan AX yang semula berencana berpisah telah mengubah pikiran mereka. Mereka disebut-sebut telah sepakat untuk berdamai serta memperbaiki hubungan rumah tangga setelah melangsungkan pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan frame daily, unggahan itu juga menyertakan foto suasana mediasi serta narasi bernuansa haru yang menyiratkan kedamaian di antara kedua belah pihak.

Guna memastikan kebenaran rumor yang berembus cepat tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak pengadilan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, memberikan tanggapan terkait kabar rujuknya Audi Marissa dan Anthony Xie. Meski tidak memberikan jawaban yang serta-merta menggebu-gebu atau mengonfirmasi secara instan, Richard menegaskan bahwa pihak pengadilan pada prinsipnya sangat mendukung setiap upaya perdamaian yang ditempuh oleh para pihak yang bersengketa.

"Sangat senang juga bahwa tidak seharusnya semua perkara itu harus berakhir di dalam putusan pengadilan," ujar Richard Edwin Basoeki saat dikonfirmasi dalam wawancara virtual pada Jumat malam.

Lebih lanjut, Richard menjelaskan pandangannya mengenai pentingnya jalur perdamaian dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Menurutnya, ketika pihak-pihak yang berlitigasi memilih untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau mencabut gugatan, hal itu merupakan opsi terbaik bagi masa depan mereka. Penyelesaian sengketa di luar putusan majelis hakim dianggap sebagai capaian positif yang patut disyukuri, selama keputusan tersebut diambil atas dasar kesepakatan murni dari kedua belah pihak.

"Dalam arti begini, ketika para pihak sudah sepakat atau mencabut gugatannya, mungkin itulah hal yang terbaik," tambah Richard menjelaskan sikap dasar lembaga peradilan terhadap proses mediasi.

Terkait dengan posisi kasus Audi Marissa dan Anthony Xie saat ini, Richard mengungkapkan informasi yang diterima dari hakim mediator. Ia membenarkan bahwa tahapan mediasi antar kedua belah pihak memang telah dilaksanakan. Namun, mengenai kepastian apakah mediasi tersebut membuahkan hasil akhir berupa kesepakatan rujuk secara resmi, hal tersebut baru akan disampaikan secara formal dalam persidangan mendatang.

Pihak pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian laporan hasil mediasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan tersebut, Audi Marissa dan Anthony Xie diwajibkan untuk melaporkan secara langsung perkembangan serta keputusan akhir dari proses mediasi yang telah mereka jalani di hadapan majelis hakim.

"Nah, nanti di situ majelis hakim akan mengambil sikap untuk menentukan hari persidangan selanjutnya. Apakah akan dibuatkan penetapan atau produknya seperti apa, itu kembali kepada majelis hakim yang bersangkutan," pungkas Richard.

Publik kini tertuju pada persidangan tanggal 6 Oktober mendatang untuk mengetahui kepastian akhir dari perjalanan rumah tangga Audi Marissa dan Anthony Xie. Apakah keduanya benar-benar mencabut gugatan dan resmi rujuk sebagaimana isu yang beredar, ataukah ada keputusan lain dari majelis hakim, semuanya akan terkuak secara legal di ruang sidang.

Ditulis oleh Defi

Komentar