Frame Daily, Jakarta - Mantan artis Fabiola Elizabeth bakal disangkakan dengan sejumlah pasal pidana dalam perkara penipuan daring (scammer) jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Himawan Susanto Saragih menegaskan bahwa Fabiola Elizabeth telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," kata Himawan, sebagaimana dikutip Selasa (2/6/2026).
Fabiola adalah model berkebangsaan Jerman dan sempat lama tinggal di Bandung sebelum akhirnya pindah ke Bali pada tahun 2021. Wanita pemilik tinggi badan sekitar 170 sentimeter ini memiliki ciri khas berupa tato salib di leher dan tato di tangan
Sebelum kasus ini mencuat, ia dikenal luas sebagai 'Neng Bule' karena kemahirannya berbahasa Sunda dan hobinya memelihara domba garut.
Himawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.
Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.
Komentar