2.775 Penerbangan Terdampak Karhutla, IKADIN Desak Perlindungan Penumpang

Sebanyak 2.775 penerbangan terdampak karhutla hingga Oktober 2026. IKADIN mendesak perlindungan penumpang, pemulihan layanan, dan ganti rugi.

2.775 Penerbangan Terdampak Karhutla, IKADIN Desak Perlindungan Penumpang
Ilustrasi. Asap karhutla ganggu aktivitas penerbangan. (Dok.ANTARA)

Frame Daily, JAKARTA – Gangguan penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada ribuan perjalanan udara di Indonesia. Ikatan Pengabdi Bantuan Hukum (IKABH) Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan penumpang, menjamin kesinambungan layanan transportasi yang aman, serta menelusuri pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan pencemaran.

Berdasarkan siaran resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada 22 Oktober 2026 lalu, tercatat 2.775 penerbangan domestik terdampak karhutla selama periode 11 Agustus hingga 21 Oktober 2026. Data tersebut mencakup keterlambatan, pembatalan atau penundaan, pengalihan penerbangan, hingga pesawat yang kembali ke bandara asal.

IKABH/LBH DPP IKADIN menilai penanganan krisis asap tidak boleh berhenti pada keputusan operasional penerbangan. Hak penumpang atas informasi, kepastian perjalanan, bantuan selama tertahan, serta mekanisme pengaduan perlu menjadi bagian dari penanganan krisis.

Direktur IKABH/LBH DPP IKADIN, Hermawanto, menegaskan keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan penerbangan. Menurut dia, pemerintah juga perlu memastikan penumpang mendapatkan informasi dan pilihan penyelesaian perjalanan yang jelas ketika penerbangan terganggu akibat asap karhutla.

“Keselamatan harus menjadi dasar setiap keputusan penerbangan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan penumpang memperoleh informasi, pilihan penyelesaian perjalanan, dan bantuan yang jelas ketika mereka tertahan akibat asap,” tegas Hermawanto dalam siaran pers, sebagaimana dikutip Senin (26/10/2026).

Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, IKABH/LBH DPP IKADIN mendorong pemerintah mengambil langkah terukur untuk melindungi konsumen penerbangan sekaligus memastikan proses pemulihan layanan berjalan berdasarkan standar keselamatan.

Ribuan Penerbangan Terdampak Karhutla

Rincian data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjukkan, dari total 2.775 penerbangan domestik terdampak karhutla, sebanyak 1.170 penerbangan mengalami keterlambatan dan 1.544 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan. Selain itu, terdapat 25 pengalihan penerbangan, enam penerbangan kembali ke bandara asal, serta 30 penerbangan yang jadwalnya dimajukan.

Angka tersebut menggambarkan beragam dampak operasional yang harus dihadapi penumpang. Pembatalan, penundaan, dan pengalihan penerbangan dapat mengganggu agenda perjalanan, termasuk urusan pekerjaan, kebutuhan keluarga, hingga akses terhadap layanan kesehatan.

IKABH/LBH DPP IKADIN menekankan bahwa penanganan dampak karhutla perlu memperhatikan kondisi penumpang yang rentan, seperti pasien, anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Kelompok tersebut membutuhkan informasi yang mudah diakses serta bantuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Organisasi bantuan hukum itu juga meminta pemerintah membuka data gangguan penerbangan dan penyelesaian hak penumpang melalui sistem informasi terpadu. Informasi yang disediakan diharapkan mencakup status penerbangan, penyebab gangguan yang telah diverifikasi, waktu pembaruan informasi, pilihan layanan, dan kanal pengaduan.

Hak Penumpang dan Tanggung Jawab Maskapai

Dalam siaran persnya, IKABH/LBH DPP IKADIN merujuk Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, dengan pengecualian apabila pengangkut dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional.

Menurut IKABH/LBH DPP IKADIN, pengecualian tersebut tidak semestinya dipahami sebagai penghapusan seluruh hak penumpang secara otomatis. Penerapan ketentuan harus memperhatikan penyebab gangguan dan kewajiban yang berlaku dalam masing-masing kasus.

Organisasi ini juga mengacu pada Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Sebagai pembanding, IKABH/LBH DPP IKADIN menyinggung putusan Pengadilan Uni Eropa dalam perkara McDonagh v Ryanair (C-12/11) pada 31 Januari 2013. Putusan tersebut menegaskan bahwa keadaan luar biasa akibat abu vulkanik tidak menghapus kewajiban bantuan dan perawatan berdasarkan regulasi Uni Eropa.

IKABH/LBH DPP IKADIN juga menyebut kebijakan pengembalian dana di Amerika Serikat bagi penumpang yang penerbangannya dibatalkan ketika mereka tidak menerima alternatif perjalanan. Kedua contoh itu disampaikan sebagai bahan pembanding kebijakan, bukan aturan yang otomatis berlaku terhadap seluruh penerbangan domestik Indonesia.

Lima Langkah Pemulihan yang Didesak IKADIN

Untuk menangani dampak karhutla terhadap penerbangan, IKABH/LBH DPP IKADIN mengajukan lima langkah kepada pemerintah.

Pertama, menetapkan standar perlindungan penumpang saat krisis asap, termasuk informasi dini, pilihan pengembalian dana atau penjadwalan ulang sesuai ketentuan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Pemerintah juga diminta memperjelas standar bantuan darurat dan pembagian tanggung jawab pembiayaannya.

Kedua, membuka data gangguan penerbangan dan penyelesaian hak penumpang melalui sistem informasi terpadu. Data pembatalan perlu dibedakan dari penundaan, sedangkan gangguan akibat karhutla harus dipisahkan dari abu vulkanik, cuaca lain, maupun persoalan teknis.

Ketiga, memperkuat koordinasi antara Kementerian Perhubungan, BMKG, AirNav Indonesia, pengelola bandara, maskapai, BNPB, instansi lingkungan hidup dan kehutanan, serta pemerintah daerah. Koordinasi tersebut perlu didukung rencana kontinjensi dan latihan berkala, dengan pemulihan operasional tetap mengutamakan keselamatan.

Keempat, melindungi konektivitas dan layanan esensial di daerah yang terdampak. Langkah ini mencakup protokol rujukan medis, distribusi obat dan kebutuhan dasar, dukungan bagi penumpang yang tertahan, serta pilihan perjalanan lanjutan yang aman.

Kelima, menghitung kerugian secara transparan dan menegakkan prinsip pencemar membayar. IKABH/LBH DPP IKADIN merujuk Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu bagi pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian.

Penumpang Diminta Mengumpulkan Bukti Kerugian

IKABH/LBH DPP IKADIN meminta pemerintah mengumumkan langkah lintas instansi, pihak yang bertanggung jawab, serta target pelaksanaan pemulihan. Organisasi tersebut juga mendorong evaluasi pascakrisis dengan melibatkan perwakilan penumpang dan masyarakat terdampak.

Hermawanto menegaskan bahwa meskipun asap dapat berada di luar kendali maskapai, sumber pencemaran tetap perlu ditelusuri agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada dampak yang dialami masyarakat.

“Asap dapat berada di luar kendali maskapai, tetapi sumber pencemarannya tetap harus ditelusuri. Masyarakat tidak patut dibiarkan menanggung seluruh beban tanpa mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban yang dapat diakses,” ujar Hermawanto.

Kepada konsumen penerbangan, IKABH/LBH DPP IKADIN mengimbau agar mencatat kerugian yang dialami akibat gangguan penerbangan karena karhutla dan mengumpulkan bukti pendukung. Dokumen yang relevan dapat mencakup tiket, pemberitahuan pembatalan atau penundaan, bukti pembayaran akomodasi dan transportasi tambahan, serta komunikasi dengan maskapai.

Dokumentasi tersebut dapat membantu penumpang mengajukan pengaduan dan menilai langkah hukum yang tersedia apabila haknya tidak dipenuhi. Besaran dan dasar tuntutan tetap perlu dinilai berdasarkan bukti, ketentuan yang berlaku, serta penyebab gangguan dalam setiap perkara.

Desakan IKABH/LBH DPP IKADIN ini menempatkan perlindungan konsumen, keselamatan penerbangan, dan pertanggungjawaban lingkungan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam penanganan krisis asap. Pemerintah diharapkan memastikan pemulihan layanan tidak hanya berorientasi pada normalisasi jadwal penerbangan, tetapi juga memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Ditulis oleh Indah Susilo

Komentar