Frame Daily, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan sebagai mekanisme hukum untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan bentuk iktikad baik untuk menguji aspek hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," ujar Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dua Gugatan Diajukan Secara Terpisah
Tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.
Permohonan pertama berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung, meliputi penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara permohonan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menjelaskan kedua gugatan diajukan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek hukum yang berbeda sehingga dasar pengujiannya juga tidak sama.
Firman menambahkan, pemisahan permohonan dilakukan agar setiap tindakan yang dipersoalkan dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Klaim Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran
Febri Diansyah menyebut tim kuasa hukum sebelumnya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman dalam beberapa hari terakhir, jumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan disebut terus bertambah.
Menurut Febri, seluruh dugaan tersebut akan dipaparkan dalam persidangan praperadilan agar dapat diuji secara terbuka di hadapan hakim.
Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menyatakan tim menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik.
Farizi menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP dalam pelaksanaan upaya paksa yang dikenakan kepada kliennya.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka TPPU yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime).
Seluruh keberatan tersebut akan menjadi materi yang diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta penetapan tersangka dan tindakan paksa lain yang dilakukan aparat penegak hukum.
Melalui dua permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian terhadap kesesuaian prosedur yang ditempuh penyidik dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut.
Komentar