Dari HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9 Miliar, Kejaksaan Lelang Barang Rampasan

Kejaksaan melelang barang rampasan dengan nilai beragam, mulai dari HP berlimit Rp3.000 hingga lahan senilai Rp9 miliar. Mengapa barang murah tetap dilelang?

Dari HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9 Miliar, Kejaksaan Lelang Barang Rampasan
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI Patris Yusrian Jaya memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara.(Foto: Framedaily/Senida)

Frame Daily, Jakarta – Barang rampasan negara yang masuk meja lelang tidak selalu berupa rumah mewah, kendaraan, atau tanah bernilai miliaran rupiah. Ada pula barang dengan nilai hanya ribuan rupiah yang tetap harus diselesaikan melalui mekanisme lelang.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, salah satu barang yang masuk dalam rangkaian lelang serentak memiliki nilai limit hanya Rp3.000 yaitu berupa telepon seluler.

Meski nilainya sangat kecil, Kejaksaan tetap melelangnya. Sebab, barang rampasan yang tidak diselesaikan akan terus tercatat sebagai tunggakan.

“Tadi ada handphone nilainya Rp3.000, tapi kalau tidak diselesaikan, tidak dilelang, ini tetap menjadi tunggakan,” kata Patris kepada wartawan.

Menurut Patris, nilai limit tersebut juga tidak ditentukan secara sembarangan. Penetapan nilai dilakukan berdasarkan hasil penilaian objektif dari pihak yang memiliki sertifikasi.

“Walaupun nilainya tidak begitu signifikan dan itu sudah merupakan hasil penilaian yang objektif dari pihak yang bersertifikasi, barang tersebut tetap kami lelang dan mudah-mudahan ada peminatnya,” ujarnya.

Di sisi lain, lelang barang rampasan juga menawarkan aset dengan nilai yang jauh lebih tinggi.

Patris menyebut salah satu objek dengan nilai sekitar Rp9 miliar berupa lahan yang ditawarkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kontras antara HP senilai Rp3.000 dan tanah Rp9 miliar memperlihatkan luasnya jenis serta nilai barang yang harus diselesaikan dalam proses pemulihan aset.

Mengapa Barang Senilai Rp3.000 Tetap Dilelang?

Nilai ekonominya mungkin terlihat tidak sebanding dengan aset bernilai miliaran rupiah. Namun dari sisi administrasi pemulihan aset, barang tersebut tetap harus mendapatkan penyelesaian, poin inilah yang ditekankan Patris.

Apabila barang yang telah berstatus rampasan tidak diselesaikan, aset tersebut tetap menjadi tunggakan. Karena itu, nilai barang yang sangat rendah tidak otomatis membuatnya dikeluarkan dari proses penyelesaian.

Dalam kasus telepon seluler berlimit Rp3.000, Kejaksaan tetap memasukkannya ke dalam lelang setelah nilainya ditentukan melalui penilaian.

Baca juga: Lelang Barang Rampasan Diburu, Harga Ada yang Naik hingga 300 Persen

Proses lelang sendiri memungkinkan harga akhir berbeda dari nilai limit. Pada hari pertama lelang serentak, Patris mengatakan antusiasme masyarakat cukup tinggi. Bahkan terdapat objek yang mengalami kenaikan penawaran hingga sekitar tiga kali lipat dari nilai limit.

Artinya, nilai limit Rp3.000 pada sebuah barang bukan berarti barang tersebut pasti akan terjual dengan harga yang sama. Harga akhir bergantung pada penawaran yang masuk selama proses lelang.

Dari Barang Murah hingga Aset Miliaran

Rentang nilai barang dalam lelang menjadi salah satu gambaran kompleksnya pekerjaan pemulihan aset.

Pada satu sisi terdapat barang dengan nilai ribuan rupiah yang tetap harus diselesaikan. Pada sisi lainnya terdapat aset bernilai miliaran rupiah yang berpotensi menghasilkan penerimaan jauh lebih besar bagi negara.

Salah satunya adalah lahan senilai sekitar Rp9 miliar yang disebut Patris ditawarkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk harga yang tertinggi dari tadi ada di angka Rp9.000.000.000. Itu objek lelang yang ditawarkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berupa lahan,” kata Patris.

Barang yang berhasil terjual nantinya tidak berhenti pada transaksi antara peserta dan penyelenggara lelang.

Patris mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan Kejaksaan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan kemudian langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rangkaian lelang kali ini, total nilai limit seluruh objek disebut mencapai sekitar Rp249 miliar. Prosesnya berlangsung hingga 14 Agustus 2026.

Nilai akhir yang masuk ke negara masih menunggu seluruh proses selesai, terlebih sejumlah barang pada hari pertama telah mendapatkan penawaran jauh di atas nilai limit.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar