Lelang Barang Rampasan Diburu, Harga Ada yang Naik hingga 300 Persen

Lelang serentak barang rampasan negara mendapat antusiasme tinggi. Sejumlah objek bahkan ditawar hingga 300 persen dari nilai limit yang ditetapkan.

Lelang Barang Rampasan Diburu, Harga Ada yang Naik hingga 300 Persen
Kejaksaan menggelar lelang serentak barang rampasan negara dengan total nilai limit sekitar Rp249 miliar. Pada hari pertama, sejumlah objek menerima penawaran hingga tiga kali lipat dari nilai limit.(

Frame Daily, Jakarta – Hari pertama pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara mendapat respons tinggi dari masyarakat. Sejumlah objek yang ditawarkan bahkan mengalami kenaikan harga hingga tiga kali lipat dari nilai limit yang ditetapkan.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI Patris Yusrian Jaya mengatakan, sejumlah satuan kerja langsung memulai proses lelang setelah pembukaan lelang serentak secara nasional.

Menurut dia, persaingan antarpeserta sudah terlihat sejak hari pertama.

“Sangat antusias minat dari masyarakat untuk mengikuti lelang, bahkan ada yang harganya mencapai 300 persen kenaikannya dari limit yang sudah ditentukan,” kata Patris kepada wartawan.

Patris mengatakan, total nilai limit dalam rangkaian lelang tersebut mencapai sekitar Rp249 miliar.

Angka itu belum menggambarkan nilai akhir yang akan diterima negara. Harga sejumlah barang masih dapat bergerak naik ketika lebih dari satu peserta memperebutkan objek yang sama.

Situasi itu sudah terlihat dalam pelaksanaan hari pertama. Beberapa penawar terus menaikkan harga hingga mendekati berakhirnya waktu penawaran.

Penawaran Berlangsung hingga Detik Terakhir

Patris mengatakan setiap barang yang dilelang memiliki daya tarik berbeda bagi calon pembeli. Karena itu, tidak semua objek akan menghasilkan pola penawaran yang sama.

Pada beberapa objek, persaingan berlangsung ketat karena sejumlah peserta mengincar barang yang sama.

“Beberapa penawar saling menawar lebih tinggi terhadap objek yang sama sampai detik-detik terakhir penawaran,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat total nilai limit Rp249 miliar tidak serta-merta menjadi nilai akhir yang akan diperoleh dari keseluruhan lelang.

Nilai limit menjadi harga awal yang ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap objek. Setelah masuk proses lelang, harga akhirnya bergantung pada penawaran peserta.

Rangkaian lelang dijadwalkan berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Karena itu, nilai keseluruhan hasil penjualan barang rampasan baru dapat diketahui setelah proses lelang selesai.

Barang yang ditawarkan dalam lelang juga memiliki rentang nilai yang sangat lebar.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Patris Yusrian Jaya memberikan keterangan terkait pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara.

Patris mencontohkan adanya telepon seluler dengan nilai limit Rp3.000. Meski nilainya sangat kecil, barang tersebut tetap harus dilelang agar tidak terus tercatat sebagai tunggakan penyelesaian aset.

Menurut Patris, nilai tersebut bukan ditentukan secara sembarangan, melainkan merupakan hasil penilaian objektif dari pihak yang memiliki sertifikasi.

“Tadi ada handphone nilainya Rp3.000, tapi kalau tidak diselesaikan, tidak dilelang, ini tetap menjadi tunggakan,” katanya.

Pada sisi lain, terdapat objek dengan nilai miliaran rupiah.

Patris menyebut salah satu objek dengan nilai tertinggi mencapai sekitar Rp9 miliar, berupa lahan yang ditawarkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rentang tersebut memperlihatkan beragamnya barang rampasan yang harus diselesaikan Kejaksaan, mulai dari barang bernilai sangat kecil hingga aset berupa tanah bernilai miliaran rupiah.

Hasil Lelang Disetor ke Kas Negara

Patris memastikan hasil penjualan barang rampasan tidak berhenti pada proses lelang.

Pelaksanaan lelang dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah barang terjual, hasilnya akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Lelang ini kita laksanakan dengan KPKNL dan hasil lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai PNBP,” ujar Patris.

BPA Kejaksaan Agung selanjutnya akan merekapitulasi hasil lelang dari seluruh daerah sekaligus memantau penyetorannya.

Menurut Patris, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada hasil penjualan aset yang keliru dalam proses penyetoran.

Dengan nilai limit mencapai Rp249 miliar, lelang serentak ini berpotensi memberikan kontribusi cukup besar terhadap pemulihan aset negara. Nilai akhirnya bahkan dapat melampaui limit apabila persaingan penawaran seperti yang terjadi pada hari pertama berlanjut pada objek lainnya.

Lelang serentak barang rampasan negara memiliki total nilai limit sekitar Rp249 miliar. Hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Sementara itu, sejumlah aset hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum masuk dalam pelaksanaan lelang hari pertama.

Patris mengatakan aset hasil penyidikan Jampidsus umumnya berada di Jakarta. Sementara pelaksanaan lelang untuk wilayah Jakarta baru dimulai pada hari berikutnya.

“Untuk beberapa aset yang hasil dari penyidikan Jampidsus itu umumnya berada di Jakarta dan lelang di Jakarta itu baru akan dimulai besok,” kata Patris.

Saat ditanya mengenai aset tersebut berasal dari terpidana atau perkara apa saja, Patris belum memberikan rincian.

Dengan demikian, pelaksanaan lelang di Jakarta menjadi bagian berikutnya yang akan menentukan seberapa besar hasil keseluruhan lelang barang rampasan hingga 14 Agustus mendatang.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar