Frame Daily, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu petang 3 Juni 2026. Usai menjalani pemeriksaan intensif, ia keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Momen tersebut menjadi sorotan publik. Dadan terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di area Kejaksaan Agung.
Jalani Pemeriksaan Intensif di Gedung Jampidsus
Sebelum ditahan, Dadan Hindayana menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut. Dadan kemudian keluar dari gedung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung.
Digiring Menuju Mobil Tahanan
Sejumlah petugas mengawal ketat proses pemindahan Dadan Hindayana menuju kendaraan tahanan. Kehadiran awak media dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi membuat suasana semakin ramai.

Dadan tidak memberikan pernyataan kepada wartawan saat digiring menuju mobil tahanan. Ia langsung dibawa meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan.
Penahanan Jadi Sorotan Publik
Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional tersebut langsung menyita perhatian publik. Perkembangan kasus yang menjerat Dadan Hindayana pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian dalam beberapa waktu ke depan.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Dadan Hindayana memasuki babak baru. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
Komentar