BEI Berlakukan Harga Minimum Saham Rp1 Mulai 28 September

BEI menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Simak ketentuan auto rejection dan dampaknya bagi investor.

BEI Berlakukan Harga Minimum Saham Rp1 Mulai 28 September
Layar perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. BEI akan memberlakukan batas minimum harga saham Rp1 mulai 28 September 2026.(Ilustrasi/AI/framedaily.id)

Frame Daily, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan perubahan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai Senin, 28 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta disertai penyesuaian batas Auto Rejection (AR).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap menerapkan ketentuan tersebut pada perdagangan Senin. Pernyataan itu disampaikan Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin," ujar Jeffrey, dikutip dari ANTARA, Jumat (25/9/2026).

Harga Minimum Saham Turun Menjadi Rp1

Perubahan tersebut membuat batas harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di BEI turun dari Rp50 menjadi Rp1. BEI menyebut penyesuaian ini memungkinkan saham yang sebelumnya berada di level Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio.

"Saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50, dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Elsierra dalam keterangan resmi, dikutip dari ANTARA, Senin (21/9/2026).

Perubahan tersebut tidak berarti seluruh saham yang saat ini berada pada harga Rp50 otomatis akan turun menjadi Rp1. Harga saham tetap terbentuk melalui mekanisme perdagangan berdasarkan permintaan dan penawaran di pasar.

BEI Sesuaikan Batas Auto Rejection

Perubahan batas minimum harga saham juga diikuti penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Ketentuan tersebut berlaku bertahap sesuai periode yang telah ditetapkan BEI.

Untuk periode 28 September sampai 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 sampai Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki ARA 35 persen dan ARB 15 persen.

Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Rentang harga saham ARA ARB, 28 Sep–31 Des 2026
Rp1–Rp10 Rp1 Rp1
>Rp10–Rp200 35% 15%
>Rp200–Rp5.000 25% 15%
>Rp5.000 20% 15%

Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris berdasarkan kelompok harga. Saham Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki ARA dan ARB sebesar Rp1, sedangkan saham Rp11 hingga Rp200 memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen.

Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA dan ARB masing-masing menjadi 25 persen. Sementara saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 20 persen.

Ketentuan Juga Berlaku untuk DINFRA

Penyesuaian aturan tidak hanya menyangkut saham. BEI juga mengubah ketentuan perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen. Setelah perubahan, DINFRA pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1, sedangkan DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen.

Perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026. Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

BEI Akan Evaluasi Penerapan Aturan Baru

Jeffrey mengatakan BEI akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut setelah diterapkan. Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan penerapan aturan serta dampaknya terhadap aktivitas perdagangan di pasar modal.

"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," ujar Jeffrey, dikutip dari ANTARA, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi juga mengatakan bursa telah mengidentifikasi potensi dampak penerapan batas minimum harga saham Rp1. Menurut dia, BEI memperkirakan dampaknya terhadap pasar tidak terlalu besar dan berharap kebijakan tersebut dapat membuat proses price discovery menjadi lebih baik.

Bagi investor, perubahan batas minimum tersebut perlu dipahami sebagai perubahan mekanisme perdagangan, bukan jaminan kenaikan harga atau likuiditas saham tertentu. Kinerja perusahaan, kondisi fundamental, permintaan dan penawaran, serta likuiditas tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menilai suatu saham.

Dengan mulai berlakunya harga minimum Rp1 pada 28 September 2026, pasar modal Indonesia memasuki tahap baru dalam mekanisme perdagangan saham berharga rendah. Perkembangan harga dan volume transaksi setelah aturan diterapkan akan menjadi indikator yang dapat diamati untuk melihat bagaimana kebijakan tersebut berjalan di pasar.


Ditulis oleh Shidarta

Komentar