Frame Daily, Jakarta - Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Kabar mengenai penangkapan dr Tifa, Roy Suryo tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang mendampingi kedua tersangka.
Informasi awal mengenai penangkapan dr Tifa, Roy Suryo disampaikan oleh pihak pengacara melaluipesan singkatkepada media. Penangkapan disebut berlangsung pada pagi hari di lokasi yang berbeda, saat proses hukum perkara yang menjerat keduanya telah memasuki tahap lanjutan.
Kasus yang melibatkan dr Tifa, Roy Suryo ini merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. Kedua tokoh tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025.
Penangkapan dr Tifa, Roy Suryo terjadi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Status tersebut menandakan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa dan perkara siap memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti.
Perkembangan terbaru dr Tifa, Roy Suryo langsung menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kasus yang selama ini mendapat sorotan luas. Tim hukum kedua tersangka juga menyampaikan keberatan atas langkah penangkapan yang dilakukan penyidik.
Penangkapan Terjadi pada Jumat Pagi
Salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya.
Dalam keterangannya, Petrus menyebut informasi penangkapan diterima dari istri Roy Suryo pada Jumat pagi.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Keterangan serupa juga disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menjadi bagian dari pendamping hukum dalam perkara tersebut.
Tim menyatakan memperoleh informasi bahwa Roy Suryo diamankan pada pagi hari dan pada waktu yang hampir bersamaan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa juga ditangkap.
Dari pihak dr Tifa, kuasa hukum Azis Yanuar mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi.
"Ya benar, ditangkap," kata Azis.
Menurut keterangan tim hukum, dr Tifa ditangkap sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggalnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai detail penangkapan maupun status lanjutan setelah kedua tersangka diamankan.
Tim Hukum Soroti Upaya Paksa Penyidik
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa mendapat respons dari tim kuasa hukum yang menilai langkah tersebut tidak diperlukan mengingat kedua klien mereka selama ini dinilai kooperatif.
Petrus Selestinus mengaku menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurut dia, kliennya selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban lapor selama proses penyidikan berlangsung.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Petrus.
Ia juga mempertanyakan urgensi penangkapan apabila tujuan penyidik berkaitan dengan proses tahap dua atau pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.
Pernyataan senada disampaikan Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin. Menurut dia, selama proses hukum berlangsung, Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban yang ditetapkan.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ujarnya.
Perkara Ijazah Jokowi Sudah Berstatus P21
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak penting setelah Polda Metro Jaya mengumumkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada 2 Juni 2026.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Iman di Polda Metro Jaya.
Dalam sistem peradilan pidana, status P21 menandakan jaksa peneliti menilai berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil. Setelah itu, proses berlanjut ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.
Iman saat itu menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II. Meski demikian, ia belum mengungkap jadwal pasti penyerahan tersebut.
Status P21 menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini karena menandai berakhirnya proses penelitian berkas oleh kejaksaan. Dengan demikian, fokus penanganan perkara bergeser menuju persiapan penuntutan di pengadilan.
Dugaan Penahanan Sudah Mencuat Sebelumnya
Sebelum penangkapan terjadi, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sempat menyinggung kemungkinan proses hukum memasuki tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Yakup mengatakan pihaknya tidak akan terkejut apabila Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap II dalam waktu dekat. Ia menyebut tahapan tersebut merupakan prosedur yang lazim setelah status P21 diterbitkan oleh kejaksaan.
"Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)," ujarnya.
Yakup juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan, meski ia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan dari penyidik," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan beberapa waktu setelah kepolisian mengumumkan kelengkapan berkas perkara. Pada saat itu belum ada konfirmasi mengenai langkah penegakan hukum yang akan diambil terhadap para tersangka.
Tim Pendamping Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan
Di tengah perkembangan terbaru ini, tim pendamping hukum Roy Suryo dan dr Tifa juga mengemukakan pandangan kritis terkait langkah penyidik.
Ahmad Khozinudin menyatakan penangkapan tidak perlu dilakukan apabila tujuan utamanya berkaitan dengan pelaksanaan tahap II. Menurut dia, pemanggilan resmi dinilai cukup untuk menghadirkan tersangka dalam proses hukum lanjutan.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.
Khozinudin bahkan mengaitkan penangkapan tersebut dengan dugaan adanya kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum. Pernyataan itu merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan resmi dari penyidik maupun institusi terkait.
"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah penangkapan dianggap memperkuat dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap resmi tim pendamping hukum setelah menerima informasi mengenai penangkapan kedua tersangka pada Jumat pagi.
Menunggu Penjelasan Resmi Penyidik
Hingga Jumat siang, belum terdapat keterangan rinci dari Polda Metro Jaya mengenai alasan penangkapan, status penahanan, maupun jadwal pelaksanaan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Fakta yang telah terkonfirmasi sejauh ini adalah kedua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah diamankan aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap P21 setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap pada awal Juni 2026. Tahapan berikutnya dalam proses hukum adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkembangan lanjutan mengenai status Roy Suryo dan dr Tifa, termasuk kemungkinan penahanan maupun pelaksanaan tahap II, masih menunggu konfirmasi resmi dari penyidik Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan. Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Komentar