Sekuriti Mal Curi Sembako Rp70 Juta untuk Judi

Seorang sekuriti mal di Tambora ditangkap setelah mencuri sembako senilai Rp70 juta selama lima bulan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan keluarga dan judi online.

Sekuriti Mal Curi Sembako Rp70 Juta untuk Judi
Foto: Dok. Istimewa

Frame Daily, Jakarta - Seorang petugas keamanan atau sekuriti berinisial I (44) ditangkap setelah terbukti mencuri berbagai barang kebutuhan pokok dari supermarket di sebuah mal kawasan Tambora, Jakarta Barat. Polisi menyebut total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.

Pelaku diketahui menjalankan aksinya selama beberapa bulan dengan memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai petugas keamanan. Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pelaku memiliki cara khusus untuk mengeluarkan barang curian dari lokasi kerjanya tanpa menimbulkan kecurigaan.

"Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menumpuk sembako di keranjang-keranjang, kemudian dimasukkan ke lokernya dan pada saat pulang, sembako curian dibawa pulang," kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Modus Menyembunyikan Barang di Loker

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu mengumpulkan berbagai barang kebutuhan pokok dari area supermarket menggunakan keranjang belanja.

Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam loker pribadi yang berada di area kerja. Saat jam kerja berakhir, pelaku membawa sembako tersebut keluar dari lokasi tanpa menarik perhatian pegawai lain.

Polisi menyebut barang hasil curian selanjutnya dijual kembali kepada pihak lain. Dari hasil penjualan tersebut, sebagian uang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, sementara sebagian lainnya dipakai untuk bermain judi online.

Gerak-gerik Pelaku Dicurigai Manajemen

Kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak manajemen memperhatikan aktivitas pelaku yang dianggap tidak biasa. Kecurigaan itu mendorong dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap gerak-gerik sekuriti berusia 44 tahun tersebut.

"Ya, pada akhirnya ketahuan oleh pihak manajemen. Pelaku ini dicurigai gerak-geriknya," tutur Sudrajat.

Setelah dugaan pencurian terkonfirmasi, pihak manajemen melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Aparat Polsek Tambora kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Polisi turut mengumpulkan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dijerat Pasal Pencurian dalam KUHP Baru

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tindak pidana pencurian.

Kasus ini menambah daftar perkara pidana yang berkaitan dengan praktik judi online. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat penegak hukum terus mengungkap berbagai kasus kejahatan yang dipicu kebutuhan ekonomi maupun ketergantungan terhadap aktivitas perjudian berbasis daring.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik judi online karena dapat memicu berbagai persoalan sosial dan tindak pidana yang merugikan banyak pihak.

Penyidik Polsek Tambora masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian aksi yang dilakukan pelaku selama beberapa bulan terakhir serta kemungkinan adanya barang-barang lain yang belum terdata dalam laporan kerugian.

Ditulis oleh Gus

Komentar