Adhistya Christyanto Bicara Kasus Korupsi Chromebook Nadiem: Hukum Indonesia Sedang Diuji

Adhistya Christyanto Bicara Kasus Korupsi Chromebook Nadiem: Hukum Indonesia Sedang Diuji
Praktisi hukum Adhistya Christyanto, S.H., M.H. memberikan pandangan kritis atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek

Frame Daily, Jakarta - Kasus korupsi Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026. Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Praktisi hukum Adhistya Christyanto, S.H., M.H. turut menyoroti perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal pembuktian hukum semata, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem peradilan Indonesia menghadirkan keadilan secara substantif.

Adhistya Christyanto Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Chromebook

Salah satu yang memberikan respons kritis adalah Adhistya Christyanto, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan konsultan hukum korporasi yang aktif mengikuti perkembangan hukum nasional.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal terbukti atau tidaknya sebuah dakwaan, melainkan tentang sejauh mana sistem penegakan hukum Indonesia mampu menghadirkan keadilan yang sejati.

“Tugas utama para penegak hukum sejatinya bukan sekadar menegakkan bunyi pasal berdasarkan bukti dan fakta semata, melainkan menghadirkan keadilan sebagai roh dari hukum itu sendiri,” ujar Adhistya dalam pandangannya yang ia sampaikan kepada redaksi.

Hukum Sebagai Instrumen Keadilan, Bukan Sekadar Pasal.

Adhistya menegaskan bahwa dalam sistem hukum manapun, penegakan aturan tidak boleh hanya berhenti pada pembuktian teknis-formal.
Ia berpendapat bahwa hukum yang baik harus mampu menghadirkan keadilan sebagai rohnya, bukan sekadar memastikan ada pihak yang dihukum setiap kali sebuah peristiwa hukum terjadi.

Ia secara khusus menyoroti bahaya ketika penegakan hukum mulai diframing sebagai kewajiban untuk selalu menghasilkan pemidanaan.

“Hukum yang kehilangan keadilan hanya akan berubah menjadi alat kekuasaan dan dalam kondisi terburuk, menjadi mesin penghukuman yang berjalan tanpa nurani,” tegasnya.

Dalam pandangan Adhistya, kasus Chromebook ini menyajikan sejumlah persoalan hukum yang perlu mendapat sorotan kritis dari perspektif keadilan yang adil dan berimbang.

Polemik TPPU dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Adhistya juga menyoroti konstruksi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Jaksa mengaitkan kepemilikan saham Nadiem di PT AKAB dengan dugaan harta yang dianggap tidak proporsional selama menjabat sebagai menteri.

Menurutnya, terdapat pertanyaan hukum mendasar yang perlu diuji secara objektif, yaitu apakah kekayaan yang diperoleh sebelum menjabat dapat langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana selama masa jabatan. “Ini adalah pertanyaan yang jawabannya sangat menentukan keadilan substantif dalam perkara ini,” ujarnya.

Sorotan terhadap Tuntutan Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Selain tuntutan pidana penjara, Adhistya turut mempertanyakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang dinilai jauh lebih besar dibanding kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,567 triliun.

Menurutnya, perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif di persidangan.

Sinyal dari Dissenting Opinion: Hakim Pun Tidak Bulat

Adanya dissenting opinion dari salah satu hakim dalam perkara terkait kasus Chromebook juga menjadi perhatian Adhistya. Ia menilai perbedaan pendapat di dalam majelis hakim justru menunjukkan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas hukum yang tidak sederhana.
Menurutnya, dissenting opinion merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang sehat karena menunjukkan independensi dan kebebasan berpikir hakim dalam memutus perkara.

“Tidak semua perkara hitam-putih. Hakim yang berani berbeda pendapat adalah hakim yang menjalankan nuraninya,” kata Adhistya.

Selain itu, Adhistya berpendapat bahwa dissenting opinion ini seharusnya menjadi bahan refleksi penting, tidak hanya bagi pengadilan, tetapi juga bagi jaksa penuntut dan publik bahwa perkara ini jauh lebih kompleks daripada yang tampak di permukaan.

Bahaya Tekanan Publik Terhadap Independensi Peradilan

Di luar aspek teknis-hukum, Adhistya juga mengingatkan adanya risiko yang kerap luput dari perhatian, tekanan opini publik yang masif terhadap independensi peradilan.

Menurutnya, kasus-kasus yang menyita sorotan besar seperti ini selalu membawa potensi bahwa atmosfer persidangan ikut terpengaruh oleh ekspektasi sosial.

Adhistya juga menekankan bahwa prinsip presumption of innocence, yaitu asas praduga tak bersalah bukan sekadar jargon hukum. “Ia adalah pagar pelindung agar proses pembuktian berjalan murni berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, maupun bias tertentu yang merasuki sistem,” tegas Adhistya.

“Ketika kepentingan, tekanan, ataupun bias tertentu mulai mempengaruhi proses penegakan hukum, maka pada saat itulah hukum menjauh dari hakikatnya. Karena pada akhirnya, tujuan tertinggi hukum bukanlah penghukuman, melainkan terciptanya keadilan yang jujur, berimbang, dan bermartabat.”

Harapan Adhistya terhadap Putusan Kasus Korupsi Chromebook

Di akhir pandangannya, Adhistya berharap proses persidangan kasus korupsi Chromebook tetap mengedepankan integritas, objektivitas, dan proporsionalitas hukum.

Ia menegaskan bahwa jika Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan yang murni, maka hukuman yang dijatuhkan harus proporsional dan berkeadilan.

Namun sebaliknya, jika fakta persidangan tidak cukup kuat, “maka keberanian untuk membebaskan terdakwa adalah justru puncak dari keberanian seorang hakim yang bermartabat,” ujar Adhistya.

Bagi Adhistya Christyanto, kasus korupsi Chromebook bukan hanya perkara pidana biasa, tetapi juga cerminan bagaimana sistem hukum Indonesia diuji di tengah tekanan publik dan sorotan nasional. Menurutnya, keadilan seharusnya tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum, bukan sekadar soal penghukuman semata.

Ditulis oleh CO

Komentar