Frame Daily, Palu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli ITE dari Diskominfo Kota Palu dalam sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi, terhadap korbannya Hong Kah Ing di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Rabu.
Dalam persidangan tersebut, Ahli ITE Andi Chandra berpendapat ketika suatu bentuk tulisan, file atau apa pun telah dikirimkan dan dapat dibaca oleh orang lain, maka sudah dikategorikan sebagai dokumen elektronik.
"Selama belum terbuka, belum dikirimkan dan belum dapat ditampilkan , maka masih dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik," pendapat Ahli Andi Chandra di hadapan majelis hakim diketuai Saiful Bro.
Ia menjelaskan, informasi elektronik adalah sekumpulan data tidak dibatasi oleh tulisan, gambar, suara, maupun teknik tertentu, tetapi mempunyai arti bagi orang memahaminya. Sedangkan dokumen elektronik adalah informasi elektronik telah dikirimkan, diterima, dan dapat ditampilkan melalui sistem elektronik.
"Jadi, sebelum terkirim dan dilihat oleh orang lain melalui sistem elektronik , disebut informasi elektronik, tetapi ketika sudah dikirim dan dapat ditampilkan atau dilihat oleh penerima melalui sistem elektronik , dikategorikan sebagai dokumen elektronik," katanya
Oleh karena itu kata dia, whatsapp tidak dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik, sebab tidak ada yang dikirim, kecuali ada pihak membuat atau mengundang orang lain ke dalamnya.
"Ketika seseorang mengirimkan informasi elektronik berupa tulisan, gambar, file atau bentuk lainnya ke dalam grup, maka semua anggota grup dapat melihatnya."
Olehnya sebut dia, voice note bisa dikategorikan sebagai dokumen elektronik, semua diatur dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, dalam ketentuan umum apa dimaksud transmisi, informasi dan dokumen.
Ketua majelis hakim Saiful bro berulang kali mengingatkan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk tidak bertanya apakah Voice Note tersebut, dapat dipersalahkan, bukan menjadi ranah ahli.
Olehnya Saiful Bro menyarankan kepada pihak JPU dan Penasihat hukum terdakwa untuk dapat menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa untuk pembuktian.
"Saran saya silahkan hadirkan ahli pidana dan ahli bahasa, baik Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, monggo," kata Saiful Bro.
Usai mendengarkan pendapat ahli Saiful Bro, lalu menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Rabu mendatang.
JPU Desianty mengatakan pada sidang mendatang menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa dan berupaya menghadirkan satu saksi fakta Rachel. Pihaknya sudah dua kali melayangkan pemanggilan kepada Rachel untuk bersaksi tapi sampai saat ini belum dipenuhi.
Komentar