Ada Nobar di PN Jakpus, Aktor Utamanya Nadiem Makarim

Ada Nobar di PN Jakpus, Aktor Utamanya Nadiem Makarim
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ratusan pendukung hingga sopir ojol "nobar" sidang pembacaan pleidoi Nadiem Anwar Makarim, Selasa (2/6/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Frame Daily, Jakarta - Ada yang unik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) hari ini. Disini sedang digelar Nonton Bareng alias Nobar.

Mereka yang sedang nobar ternyata adalah ratusan pendukung terdakwa Nadiem Anwar Makarim hingga sopir ojek online (ojol). Mereka nobar sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Nadiem atas tuntutan kasus Chromebook.

Para pendukung tersebut mengenakan kemeja putih, sedangkan sopir ojol memakai jaket ojol salah satu platform layanan transportasi yang didirikan Nadiem, duduk berbaris di lantai dan kursi pengunjung pada lobi PN Jakpus.

Sementara di luar gedung PN Jakpus, terdapat puluhan sopir ojol yang melakukan orasi guna mendukung Nadiem.

Ketua PN Jakpus Husnul Khotimah menyebut layar videotron di lobi PN Jakpus sengaja disediakan mengantisipasi kemungkinan penuhnya ruang sidang saat Nadiem membacakan nota pembelaan.

Adapun ruang sidang sudah ditetapkan untuk dibuka sesuai kapasitas sebanyak 70 orang. Dari 70 orang dimaksud, akan meliputi 20 orang keluarga, 10 tokoh publik, serta 40 orang wartawan dari media massa.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditulis oleh IR

Komentar