WNI di Jepang Ditangkap atas Dugaan Bunuh Bayinya, Mengaku Takut Dipecat dan Tak Bisa Kirim Uang

WNI di Jepang, Tripita Lestari, ditangkap atas dugaan membunuh bayi yang baru dilahirkannya di Saitama. Polisi mendalami motif dan kondisi tersangka.

WNI di Jepang Ditangkap atas Dugaan Bunuh Bayinya, Mengaku Takut Dipecat dan Tak Bisa Kirim Uang
Foto: Dok.istimewa

Frame Daily, Jepang – Kepolisian Prefektur Saitama kembali menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Tripita Lestari (21) atas dugaan membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan penyelidikan lanjutan terkait penyebab kematian bayi yang ditemukan di apartemen tersangka.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar 20 Desember 2025 di sebuah apartemen di Kota Fukaya, Prefektur Saitama, Jepang. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tripita diduga menutup hidung dan mulut bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku diliputi ketakutan apabila perusahaan tempatnya bekerja mengetahui bahwa dirinya telah melahirkan.

"Saya berpikir jika perusahaan mengetahui bahwa saya telah melahirkan, saya akan dipecat dan tidak bisa lagi mengirimkan uang kepada orang tua saya," ujar Tripita kepada penyidik Kepolisian Prefektur Saitama.

Polisi menduga tindakan tersebut dipicu oleh tekanan psikologis yang dialami tersangka setelah menjalani kehamilan dan proses persalinan seorang diri. Selain kekhawatiran kehilangan pekerjaan, tersangka juga merasa terbebani oleh tanggung jawab untuk tetap mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia.

Kasus Terungkap Berawal dari Informasi Rekan Sesama WNI

Kasus ini mulai terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi bahwa seorang perempuan WNI diduga telah melahirkan dan membuang bayinya pada Desember 2025.

Informasi tersebut berasal dari seorang pria Indonesia yang kemudian diteruskan melalui seorang WNI berusia sekitar 30 tahun yang mengenal tersangka. Laporan itu disampaikan kepada kantor polisi di luar Prefektur Saitama sebelum akhirnya diteruskan kepada kepolisian setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati Tripita. Dari lokasi itu, petugas menemukan jenazah bayi yang baru dilahirkan tersimpan di dalam sebuah kotak kardus.

Penemuan tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pembunuhan.

Rumah kediaman Tripita Lestari (21) di Fukaya Saitama Jepang. Kepolisian setempat, Kamis (23/7/2029) menangkap Tripita atas dugaan membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya. Tripita diduga menutup hidung dan mulut bayinya dengan tangan hingga meninggal karena kekurangan oksigen. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 20 Desember 2025 di apartemen tersangka di Kota Fukaya, Prefektur Saitama.

Sempat Ditangkap atas Dugaan Menyembunyikan Jenazah

Sebelum dijerat dengan sangkaan pembunuhan, Tripita lebih dahulu ditangkap pada Mei 2026 atas dugaan membuang atau menyembunyikan jenazah bayi. Dalam perkara itu, ia telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Seiring berjalannya proses penyidikan, kepolisian melakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh terhadap jenazah bayi. Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya luka luar yang mencolok pada tubuh korban.

Meski tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang terlihat, penyidik menyimpulkan bahwa bayi tersebut meninggal akibat sesak napas atau kekurangan oksigen.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memperluas penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, hasil autopsi, serta berbagai bukti lain, polisi akhirnya kembali menangkap Tripita pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan sangkaan pembunuhan.

Polisi Dalami Kondisi Tersangka dan Lingkungan Sekitar

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kasus tersebut. Fokus penyelidikan tidak hanya tertuju pada kronologi kematian bayi, tetapi juga kondisi yang dialami tersangka selama masa kehamilan hingga persalinan.

Polisi juga menelusuri lingkungan kerja Tripita untuk mengetahui apakah terdapat tekanan tertentu yang memengaruhi kondisi psikologisnya. Selain itu, penyidik ingin memastikan apakah ada pihak lain yang mengetahui kehamilan maupun proses kelahiran bayi tersebut.

Pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di sekitar tersangka juga masih berlangsung guna memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum bayi itu meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang WNI yang bekerja di Jepang serta menyoroti persoalan tekanan sosial, ekonomi, dan psikologis yang dapat dihadapi pekerja migran ketika berada jauh dari keluarga.

Pihak Kepolisian Prefektur Saitama menyatakan penyidikan masih terus berlanjut. Sejumlah keterangan tambahan masih dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.

Dengan penangkapan terbaru tersebut, Tripita kini menghadapi sangkaan pembunuhan atas kematian bayi yang baru dilahirkannya. Aparat Jepang akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sambil terus mengungkap seluruh fakta di balik kasus tersebut.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar