Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Polisi Tangkap Dua Orang

Polisi menangkap dua orang terkait challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras di The Sounds Project, Ancol. Keduanya diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara dan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Polisi Tangkap Dua Orang
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus viral challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras di Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026). Frame Daily, Foto : Treasure.

Frame Daily, Jakarta — Polisi menangkap dua orang terkait viralnya tantangan atau challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Kedua orang tersebut diamankan setelah video kegiatan itu beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial R, perempuan, dan E, laki-laki.

“Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Oki kepada wartawan, Rabu (12/8/2026), seperti dilansir detikcom.

Polisi Dalami Peran Dua Orang yang Diamankan

Oki belum menjelaskan secara rinci peran R dan E dalam kegiatan tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Gelar perkara dijadwalkan dilakukan pada Rabu malam atau paling lambat Kamis (13/8/2026).

Menurut Oki, penyidik memiliki waktu 24 jam sejak keduanya diamankan untuk menentukan apakah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain,” ujar Oki, sebagaimana diberitakan detikcom pada Rabu (12/8/2026).

Hingga perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa enam orang. Penyidik juga menyita sejumlah bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha

Kasus ini bermula dari beredarnya video kegiatan di salah satu booth dalam festival musik The Sounds Project yang berlangsung di kawasan Ancol pada Minggu (9/8/2026).

Dugaan Penistaan Agama dalam Challenge Hafalan Al-Qur’an, Begini Perspektif Hukum Pidana Frame Daily
Dugaan penistaan agama dalam challenge hafalan Al-Qur’an dikaji dari perspektif hukum pidana, termasuk Pasal 300 KUHP dan pertanggungjawaban pelaku.Portal Berita modern yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berdampak.

https://www.framedaily.id/terbaru/dugaan-penistaan-agama-dalam-challenge-hafalan-al-quran-begini-perspektif-hukum-pidana/

Dalam video tersebut, pengunjung diajak mengikuti tantangan menghafal salah satu surat dalam Al-Qur’an, yakni Surat Ad-Dhuha. Peserta yang mampu memenuhi tantangan disebut mendapatkan imbalan berupa produk minuman beralkohol.

Video itu kemudian menyebar di media sosial dan memicu reaksi dari masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggagas dan menjalankan kegiatan tersebut. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan proses hukum perlu ditempuh apabila penyelidikan menemukan indikasi penistaan agama.

“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” kata Cholil, dikutip SINDOnews, Rabu (12/8/2026).

Cholil juga meminta pihak-pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh agar perkara tersebut menjadi jelas.

Penyelenggara Festival Bantah Terlibat

Pihak The Sounds Project sebelumnya menyatakan mengecam kegiatan tersebut. Penyelenggara menegaskan penggunaan agama sebagai bahan tantangan atau promosi bukan bagian dari arahan maupun persetujuan mereka.

Pihak penyelenggara juga menyatakan telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas.

The Sounds Project menyampaikan akan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung serta melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, pihak Newport sebagai merek yang booth-nya terlihat dalam video juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Direktur Newport Handoko Sasongko menegaskan kegiatan tersebut bukan program, konsep promosi, atau challenge yang dirancang perusahaan.

Menurut Handoko, aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung. Ia juga mengakui terdapat kelemahan dalam pengawasan di lokasi sehingga seseorang dapat mengambil alih mikrofon dari pembawa acara.

Polisi Masih Membuka Kemungkinan Ada Pelaku Lain

Penyelidikan kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras masih berjalan. Polisi belum menetapkan status hukum akhir terhadap dua orang yang diamankan.

Pemeriksaan terhadap saksi, analisis bukti elektronik, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Dengan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, polisi masih menelusuri siapa saja yang memiliki peran dalam munculnya kegiatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian setelah penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an dalam sebuah tantangan berhadiah minuman beralkohol memicu reaksi luas di masyarakat.

Polisi kini harus memastikan rangkaian peristiwa tersebut secara utuh, termasuk pihak yang menginisiasi, menjalankan, maupun memiliki peran dalam kegiatan di lokasi festival.

Perkembangan status hukum R dan E serta kemungkinan bertambahnya pihak yang diperiksa masih menunggu hasil gelar perkara dan penyidikan kepolisian.

Ditulis oleh Treasure

Komentar