Dugaan Penistaan Agama dalam Challenge Hafalan Al-Qur’an, Begini Perspektif Hukum Pidana

Dugaan penistaan agama dalam challenge hafalan Al-Qur’an dikaji dari perspektif hukum pidana, termasuk Pasal 300 KUHP dan pertanggungjawaban pelaku.

Dugaan Penistaan Agama dalam Challenge Hafalan Al-Qur’an, Begini Perspektif Hukum Pidana
Ikhsan Faisal, S.H., Praktisi Hukum dan Managing Partner SAP Law Firm

Oleh: Ikhsan Faisal, S.H., Praktisi Hukum dan Managing Partner SAP Law Firm

Frame Daily, Jakarta — Kasus challenge hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol dalam sebuah festival musik yang dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama perlu dilihat secara proporsional dari perspektif hukum pidana.

Persoalan hukumnya bukan sekadar apakah tindakan tersebut menyinggung perasaan keagamaan masyarakat, melainkan apakah perbuatan yang terjadi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip fundamental bahwa seseorang tidak dapat dipidana semata-mata karena perbuatannya dianggap tidak pantas, tidak etis, atau menimbulkan kemarahan masyarakat. Harus terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, dilakukan oleh subjek yang dapat dipertanggungjawabkan, serta terdapat kesalahan sebagaimana dipersyaratkan hukum pidana,” ujar Ikhsan Faisal, S.H., Praktisi Hukum dan Managing Partner SAP Law Firm.

Pasal 300 KUHP Jadi Salah Satu Rujukan

Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 300 KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta.

Karena itu, istilah “penistaan agama” dalam praktik hukum perlu dikaitkan dengan unsur konkret yang dirumuskan dalam undang-undang. Penilaian bahwa suatu tindakan tidak pantas atau menyinggung umat beragama belum dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur pidana.

Unsur Pidana Harus Dibuktikan

Setidaknya terdapat sejumlah unsur penting yang perlu diperiksa penyidik.

Pertama, unsur “setiap orang”. Penyidik perlu menentukan siapa yang benar-benar melakukan perbuatan tersebut dan bagaimana perannya. Orang yang sekadar berada di lokasi, bekerja sebagai MC, atau menjadi bagian dari penyelenggara tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kedua, perbuatan dilakukan “di muka umum”. Jika kejadian berlangsung dalam festival yang dihadiri masyarakat, unsur ini secara faktual berpotensi terpenuhi. Pemenuhan unsur tersebut tetap belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Ketiga, harus dibuktikan adanya permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan. Unsur inilah yang menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Harus dilihat konteks, ucapan, tindakan, tujuan, serta peran masing-masing pihak. Tindakan yang dianggap melecehkan atau tidak menghormati suatu agama belum tentu otomatis memenuhi unsur Pasal 300 KUHP,” jelas Ikhsan.

Pertanggungjawaban Bersifat Individual

Dalam hukum pidana berlaku prinsip tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, pertanggungjawaban harus ditentukan secara individual berdasarkan peran dan bukti yang tersedia.

Penyidik perlu mencari jawaban atas sejumlah pertanyaan, antara lain siapa yang mencetuskan challenge, siapa yang memberikan atau menjanjikan hadiah, siapa yang mengarahkan peserta, apakah kegiatan tersebut telah direncanakan, serta apakah penyelenggara atau sponsor mengetahui dan menyetujuinya.

Penyidik juga perlu melihat apakah terdapat maksud untuk merendahkan atau memusuhi agama atau tindakan tersebut berlangsung spontan oleh pengunjung.

Apabila terbukti kegiatan tersebut dirancang, diperintahkan, atau dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan, memusuhi, atau menimbulkan kebencian terhadap suatu agama, pihak yang terbukti memiliki peran pidana dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sebaliknya, jika terbukti dilakukan secara spontan oleh individu dan berada di luar pengetahuan, kehendak, maupun kendali penyelenggara atau pihak lain yang turut dilaporkan, pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibedakan.

Penyebaran Video Juga Perlu Dikaji

Apabila video atau materi terkait peristiwa tersebut kemudian disebarluaskan, Pasal 301 KUHP dapat dipertimbangkan apabila penyebarluasan memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.

Selain itu, apabila penyebaran dilakukan melalui media elektronik dan memenuhi unsur ujaran kebencian berbasis agama, ketentuan UU ITE juga dapat dipertimbangkan, termasuk Pasal 28 ayat (2).

Ketentuan tersebut mengatur distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama dan kepercayaan.

Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Viral bukan merupakan unsur tindak pidana. Banyaknya penonton, komentar, atau kemarahan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana,” kata Ikhsan.

Bagaimana Posisi EO dan Pemilik Brand?

Pertanggungjawaban pihak penyelenggara maupun pemilik brand juga perlu dilihat berdasarkan bukti.

Apabila tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemasaran yang dirancang, diperintahkan, disetujui, atau diketahui oleh pihak korporasi, pertanggungjawaban hukum dapat berkembang kepada pihak-pihak yang memiliki peran dalam perbuatan tersebut.

Sebaliknya, apabila terbukti tindakan dilakukan spontan oleh pengunjung dan berada di luar konsep, arahan, persetujuan, maupun pengetahuan penyelenggara atau sponsor, posisi hukum masing-masing pihak harus dibedakan.

Penyelenggara disebut menyatakan kejadian tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka. Salah satu MC juga menyatakan kejadian berlangsung ketika mikrofon dikuasai audiens dan dirinya lalai mengambil alih kembali mikrofon tersebut.

“Pernyataan atau bantahan para pihak bukan bukti final mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Kebenarannya harus diuji melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah,” ujar Ikhsan.

Permintaan Maaf Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Permintaan maaf tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.

Meski demikian, permintaan maaf dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara dan penilaian sikap pelaku, khususnya dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan.

Sebaliknya, permintaan maaf juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang pasti bersalah. Prinsip dasarnya tetap, bersalah atau tidak bersalah harus ditentukan berdasarkan pembuktian.

Pendapat Hukum

Menurut Ikhsan, kasus challenge hafalan Al-Qur’an tersebut layak diperiksa secara hukum karena terdapat dugaan tindakan yang berkaitan dengan penghormatan terhadap agama dan kepercayaan.

Proses hukum tetap harus berpegang pada prinsip kepastian hukum, asas kesalahan, pembuktian, dan pertanggungjawaban individual. Penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan bahwa masyarakat merasa tersinggung.

Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 300 KUHP serta siapa pihak yang secara nyata dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pada akhirnya, dugaan penistaan agama dalam perspektif hukum pidana tidak ditentukan semata-mata oleh kontroversi atau viralnya sebuah peristiwa. Penentuannya harus berdasarkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam undang-undang serta terbuktinya kesalahan pelaku.

Hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kehormatan agama sekaligus memastikan proses pidana berjalan berdasarkan hukum, bukan semata-mata tekanan atau kemarahan publik.

Artikel ini merupakan opini hukum SAP Law Firm yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Analisis ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas perkara tertentu dan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.

Disclaimer: Artikel telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi. Seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar