Frame Daily, Jakarta – Gelar Pahlawan Nasional tidak dapat diberikan hanya berdasarkan keputusan Presiden. Sebelum sampai ke kepala negara, setiap usulan harus melalui serangkaian tahapan mulai dari pemerintah daerah, penelitian akademis, pembahasan di Kementerian Sosial, hingga pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Proses tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Permensos Nomor 13 Tahun 2018.
Baca juga: Rumah Proklamasi Akan Dibangun Kembali Jadi Museum
Berikut tahapan pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
1. Usulan Berasal dari Daerah
Pengusulan calon Pahlawan Nasional dapat berasal dari masyarakat, organisasi, lembaga, atau pemerintah daerah. Usulan kemudian diajukan melalui pemerintah kabupaten/kota sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi. Tahapan ini bertujuan memastikan calon yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan memiliki dukungan yang memadai.
2. Dilakukan Penelitian dan Pengkajian
Pemerintah daerah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap rekam jejak, jasa, serta kontribusi tokoh yang diusulkan.
Dokumen pendukung, bukti sejarah, hingga kajian akademik menjadi bagian penting dalam proses ini sebelum usulan diteruskan ke pemerintah pusat.
3. Kementerian Sosial Melakukan Verifikasi
Usulan yang telah lolos dari daerah kemudian diterima Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
Pada tahap ini, kelengkapan dokumen, hasil penelitian, serta persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diperiksa sebelum dibahas lebih lanjut.
4. Dibahas Dewan Gelar
Setelah proses verifikasi, usulan dibahas oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan memberikan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap setiap calon penerima gelar. Dasar pemberian pertimbangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan PP Nomor 35 Tahun 2010.
5. Presiden Menetapkan
Presiden menjadi pihak yang menetapkan seseorang sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah menerima pertimbangan dari Dewan Gelar.
Karena itu, Presiden tidak menetapkan nama secara langsung tanpa melalui seluruh tahapan yang telah diatur dalam regulasi.
Baca juga: Final Piala Presiden 2026 Digelar Tanpa Penonton
Penetapan Dilakukan Secara Selektif
Setiap tahun, tidak semua nama yang diusulkan akan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa usulan harus melalui proses penelitian dan pengkajian sebelum diputuskan oleh Presiden. Bahkan dalam Rencana Regulasi Kementerian Sosial 2025–2029 disebutkan pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan aturan pengusulan calon Pahlawan Nasional agar proses penilaian semakin terukur.
Komentar