Tak Langsung Disahkan Presiden, Begini Tahapan Pahlawan Nasional

Penetapan Pahlawan Nasional tidak dilakukan langsung oleh Presiden. Simak tahapan pengusulan, verifikasi, hingga penetapan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Tak Langsung Disahkan Presiden, Begini Tahapan Pahlawan Nasional
Upacara penganugerahan gelar pahlawan Nasional Tahun 2025, Istana Negara, Senin (10/11/2025). (Dok. Sekretariat Presiden)

Frame Daily, Jakarta – Gelar Pahlawan Nasional tidak dapat diberikan hanya berdasarkan keputusan Presiden. Sebelum sampai ke kepala negara, setiap usulan harus melalui serangkaian tahapan mulai dari pemerintah daerah, penelitian akademis, pembahasan di Kementerian Sosial, hingga pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Proses tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Permensos Nomor 13 Tahun 2018.

Baca juga: Rumah Proklamasi Akan Dibangun Kembali Jadi Museum

Berikut tahapan pengusulan gelar Pahlawan Nasional.

1. Usulan Berasal dari Daerah

Pengusulan calon Pahlawan Nasional dapat berasal dari masyarakat, organisasi, lembaga, atau pemerintah daerah. Usulan kemudian diajukan melalui pemerintah kabupaten/kota sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi. Tahapan ini bertujuan memastikan calon yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan memiliki dukungan yang memadai.

2. Dilakukan Penelitian dan Pengkajian

Pemerintah daerah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap rekam jejak, jasa, serta kontribusi tokoh yang diusulkan.

Dokumen pendukung, bukti sejarah, hingga kajian akademik menjadi bagian penting dalam proses ini sebelum usulan diteruskan ke pemerintah pusat.

3. Kementerian Sosial Melakukan Verifikasi

Usulan yang telah lolos dari daerah kemudian diterima Kementerian Sosial untuk diverifikasi.

Pada tahap ini, kelengkapan dokumen, hasil penelitian, serta persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diperiksa sebelum dibahas lebih lanjut.

4. Dibahas Dewan Gelar

Setelah proses verifikasi, usulan dibahas oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dewan memberikan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap setiap calon penerima gelar. Dasar pemberian pertimbangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan PP Nomor 35 Tahun 2010.

5. Presiden Menetapkan

Presiden menjadi pihak yang menetapkan seseorang sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah menerima pertimbangan dari Dewan Gelar.

Karena itu, Presiden tidak menetapkan nama secara langsung tanpa melalui seluruh tahapan yang telah diatur dalam regulasi.

Baca juga: Final Piala Presiden 2026 Digelar Tanpa Penonton

Penetapan Dilakukan Secara Selektif

Setiap tahun, tidak semua nama yang diusulkan akan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa usulan harus melalui proses penelitian dan pengkajian sebelum diputuskan oleh Presiden. Bahkan dalam Rencana Regulasi Kementerian Sosial 2025–2029 disebutkan pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan aturan pengusulan calon Pahlawan Nasional agar proses penilaian semakin terukur.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar